Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg

Norma hukum memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan kedamaian hidup bersama melalui keseimbangan antara ketertiban dan keadilan. Dari segi sifat dan bentuknya, norma hukum dapat diklasifikasikan menjadi norma umum dan individual, norma abstrak dan konkret, norma yang berlaku terus-menerus dan norma yang bersifat sekali selesai, serta norma tunggal dan norma berpasangan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa norma hukum tidak bersifat tunggal, melainkan memiliki variasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan dalam masyarakat.

Kedudukan Norma Hukum dalam Negara Hukum Indonesia

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Norma hukum berfungsi membatasi kekuasaan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

Keberadaan norma hukum menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, norma hukum tidak hanya berfungsi represif melalui sanksi, tetapi juga preventif dengan memberikan kepastian dan pedoman perilaku.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Norma hukum menjadi sarana rekayasa sosial yang mampu mendorong perubahan masyarakat menuju kondisi yang lebih tertib, adil, dan sejahtera.

Catatan Penting

Norma dan norma hukum merupakan elemen fundamental dalam membangun tatanan sosial dan sistem hukum nasional. Norma hukum membedakan dirinya dari norma lain melalui sifat pemaksa dan sanksi yang dijalankan oleh negara. Namun, efektivitas norma hukum sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum yang melandasinya.

Penempatan asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menunjukkan upaya normatif negara untuk memperkuat kualitas hukum.

Meski demikian, dari perspektif teori hukum, asas seharusnya tetap berfungsi sebagai landasan filosofis dan interpretatif, bukan sekadar norma teknis. Keseimbangan antara norma, asas hukum, dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi kunci terciptanya hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat.