Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg
Olret – Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak pernah hidup dalam ruang hampa nilai dan aturan. Setiap tindakan sosial selalu dipengaruhi oleh seperangkat pedoman yang mengatur apa yang dianggap pantas, baik, dan benar.
Pedoman inilah yang dikenal sebagai norma. Norma berfungsi sebagai alat pengendali sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama.
Di Indonesia, norma memiliki posisi yang semakin penting karena menjadi dasar bagi pembentukan norma hukum yang mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai norma dan norma hukum menjadi krusial, tidak hanya bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar hukum tidak dipahami semata-mata sebagai aturan yang memaksa, melainkan sebagai sarana menciptakan keadilan dan ketertiban sosial.
Pengertian Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
perundang-undangan
- https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg
Norma dapat dipahami sebagai ukuran atau patokan perilaku yang mengarahkan manusia dalam berinteraksi dengan sesama dan lingkungannya. Secara historis dan etimologis, istilah norma berasal dari bahasa Latin yang berarti aturan atau ukuran, sementara dalam tradisi hukum Islam dikenal dengan istilah kaidah.
Dalam bahasa Indonesia, norma sering dimaknai sebagai pedoman atau patokan hidup. Keberadaan norma mencerminkan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung oleh masyarakat, sehingga pelanggaran terhadap norma akan menimbulkan reaksi sosial tertentu.
Norma tidak selalu tertulis, namun memiliki daya ikat yang kuat karena tumbuh dan hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, norma berfungsi sebagai fondasi awal bagi terbentuknya keteraturan sosial sebelum negara campur tangan melalui hukum positif.
Konsep Norma Menurut Perspektif Para Ahli Hukum
Hukum Lembaga Negara
- https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg
Para ahli hukum memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman mengenai norma. Hans Kelsen, melalui teori hukum murninya, memandang norma sebagai pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan, bukan tentang apa yang terjadi.
Norma menurut Kelsen bersifat preskriptif dan mengandung tuntutan perilaku tertentu. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa kaidah merupakan peraturan hidup yang bertujuan melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kolektif.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie melihat norma sebagai bentuk pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk ke dalam tata aturan yang mengikat. Pandangan para ahli tersebut menunjukkan bahwa norma tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga filosofis dan sosiologis, karena mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat serta tujuan hukum itu sendiri.
Pengertian dan Karakteristik Norma Hukum
Hukum Lembaga Negara
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg
Norma hukum merupakan norma yang secara khusus dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum. Ciri utama norma hukum terletak pada adanya sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara melalui aparat penegak hukum.
Norma hukum bersifat heteronom karena sumbernya berasal dari luar diri individu, berbeda dengan norma kesusilaan atau norma agama yang lebih bersifat otonom. Selain itu, norma hukum memiliki sifat konkret dan operasional, sehingga dapat diterapkan secara langsung dalam penyelesaian peristiwa hukum tertentu.
Kejelasan rumusan dan kepastian sanksi menjadikan norma hukum sebagai instrumen utama dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat yang kompleks dan dinamis.
Norma Hukum dan Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, norma hukum tidak lahir secara bebas, melainkan dibangun di atas asas-asas hukum yang bersifat fundamental. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berlandaskan asas pembentukan yang baik dan mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.
Asas hukum berfungsi sebagai landasan filosofis dan pedoman interpretasi dalam merumuskan norma hukum. Namun, secara teoretis, asas hukum seharusnya tidak diposisikan sebagai norma yang langsung operasional.
Ketika asas dilembagakan menjadi norma, konsekuensinya adalah pemberlakuan sanksi, yang berpotensi mengaburkan fungsi asas sebagai pedoman nilai. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tetap selaras dengan teori hukum.
Jenis-jenis Norma dan Klasifikasi Norma Hukum
Norma dalam masyarakat secara umum terbagi atas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama berorientasi pada hubungan manusia dengan Tuhan, norma kesusilaan bertujuan membentuk kepribadian dan akhlak, sedangkan norma kesopanan mengatur keharmonisan hubungan sosial.
Norma hukum memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan kedamaian hidup bersama melalui keseimbangan antara ketertiban dan keadilan. Dari segi sifat dan bentuknya, norma hukum dapat diklasifikasikan menjadi norma umum dan individual, norma abstrak dan konkret, norma yang berlaku terus-menerus dan norma yang bersifat sekali selesai, serta norma tunggal dan norma berpasangan.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa norma hukum tidak bersifat tunggal, melainkan memiliki variasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan dalam masyarakat.
Kedudukan Norma Hukum dalam Negara Hukum Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Norma hukum berfungsi membatasi kekuasaan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.
Keberadaan norma hukum menjamin bahwa setiap tindakan pemerintah dan warga negara tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, norma hukum tidak hanya berfungsi represif melalui sanksi, tetapi juga preventif dengan memberikan kepastian dan pedoman perilaku.
Norma hukum menjadi sarana rekayasa sosial yang mampu mendorong perubahan masyarakat menuju kondisi yang lebih tertib, adil, dan sejahtera.
Catatan Penting
Norma dan norma hukum merupakan elemen fundamental dalam membangun tatanan sosial dan sistem hukum nasional. Norma hukum membedakan dirinya dari norma lain melalui sifat pemaksa dan sanksi yang dijalankan oleh negara. Namun, efektivitas norma hukum sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai sosial dan asas-asas hukum yang melandasinya.
Penempatan asas hukum dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menunjukkan upaya normatif negara untuk memperkuat kualitas hukum.
Meski demikian, dari perspektif teori hukum, asas seharusnya tetap berfungsi sebagai landasan filosofis dan interpretatif, bukan sekadar norma teknis. Keseimbangan antara norma, asas hukum, dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi kunci terciptanya hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat.