Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg

Olret – Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak pernah hidup dalam ruang hampa nilai dan aturan. Setiap tindakan sosial selalu dipengaruhi oleh seperangkat pedoman yang mengatur apa yang dianggap pantas, baik, dan benar.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Pedoman inilah yang dikenal sebagai norma. Norma berfungsi sebagai alat pengendali sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan bersama.

Di Indonesia, norma memiliki posisi yang semakin penting karena menjadi dasar bagi pembentukan norma hukum yang mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Oleh karena itu, pemahaman mengenai norma dan norma hukum menjadi krusial, tidak hanya bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar hukum tidak dipahami semata-mata sebagai aturan yang memaksa, melainkan sebagai sarana menciptakan keadilan dan ketertiban sosial.

Pengertian Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

perundang-undangan

Photo :
  • https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg

Norma dapat dipahami sebagai ukuran atau patokan perilaku yang mengarahkan manusia dalam berinteraksi dengan sesama dan lingkungannya. Secara historis dan etimologis, istilah norma berasal dari bahasa Latin yang berarti aturan atau ukuran, sementara dalam tradisi hukum Islam dikenal dengan istilah kaidah.

Dalam bahasa Indonesia, norma sering dimaknai sebagai pedoman atau patokan hidup. Keberadaan norma mencerminkan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung oleh masyarakat, sehingga pelanggaran terhadap norma akan menimbulkan reaksi sosial tertentu.

Norma tidak selalu tertulis, namun memiliki daya ikat yang kuat karena tumbuh dan hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, norma berfungsi sebagai fondasi awal bagi terbentuknya keteraturan sosial sebelum negara campur tangan melalui hukum positif.

Konsep Norma Menurut Perspektif Para Ahli Hukum

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg

Para ahli hukum memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman mengenai norma. Hans Kelsen, melalui teori hukum murninya, memandang norma sebagai pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan, bukan tentang apa yang terjadi.

Norma menurut Kelsen bersifat preskriptif dan mengandung tuntutan perilaku tertentu. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa kaidah merupakan peraturan hidup yang bertujuan melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kolektif.

Halaman Selanjutnya
img_title