Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- https://pa-tais.go.id/images/aa.jpg
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie melihat norma sebagai bentuk pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk ke dalam tata aturan yang mengikat. Pandangan para ahli tersebut menunjukkan bahwa norma tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga filosofis dan sosiologis, karena mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat serta tujuan hukum itu sendiri.
Pengertian dan Karakteristik Norma Hukum
Hukum Lembaga Negara
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg
Norma hukum merupakan norma yang secara khusus dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum. Ciri utama norma hukum terletak pada adanya sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara melalui aparat penegak hukum.
Norma hukum bersifat heteronom karena sumbernya berasal dari luar diri individu, berbeda dengan norma kesusilaan atau norma agama yang lebih bersifat otonom. Selain itu, norma hukum memiliki sifat konkret dan operasional, sehingga dapat diterapkan secara langsung dalam penyelesaian peristiwa hukum tertentu.
Kejelasan rumusan dan kepastian sanksi menjadikan norma hukum sebagai instrumen utama dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat yang kompleks dan dinamis.
Norma Hukum dan Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, norma hukum tidak lahir secara bebas, melainkan dibangun di atas asas-asas hukum yang bersifat fundamental. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berlandaskan asas pembentukan yang baik dan mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.
Asas hukum berfungsi sebagai landasan filosofis dan pedoman interpretasi dalam merumuskan norma hukum. Namun, secara teoretis, asas hukum seharusnya tidak diposisikan sebagai norma yang langsung operasional.
Ketika asas dilembagakan menjadi norma, konsekuensinya adalah pemberlakuan sanksi, yang berpotensi mengaburkan fungsi asas sebagai pedoman nilai. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tetap selaras dengan teori hukum.
Jenis-jenis Norma dan Klasifikasi Norma Hukum
Norma dalam masyarakat secara umum terbagi atas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama berorientasi pada hubungan manusia dengan Tuhan, norma kesusilaan bertujuan membentuk kepribadian dan akhlak, sedangkan norma kesopanan mengatur keharmonisan hubungan sosial.