Hak Atas Tanah dan Mekanismenya dalam Pembangunan Nasional

agraria
Sumber :
  • https://elbuho.pe/wp-content/uploads/2022/10/crisis-agraria-arequipa-peru-1.jpg

Olret –Hak atas tanah memiliki peran penting dalam pembangunan dan kehidupan sosial. Melalui permohonan, pemindahan, pelepasan, dan pencabutan hak, negara menjamin kepastian hukum dan kepentingan umum.

Pendaftaran Tanah sebagai Instrumen Kepastian Hukum dalam Sistem Agraria Nasional

Tanah sebagai Dasar Kehidupan dan Kewenangan Negara

Tanah memiliki arti strategis bagi kehidupan manusia karena menjadi tempat tinggal, sarana usaha, serta modal pembangunan. Dalam konteks sosial, tanah juga berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas tanah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur, memberikan, dan menentukan berbagai hak atas tanah kepada perorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran Tanah sebagai Pilar Kepastian Hukum: Dasar Hukum dan Prosesnya dalam Sistem Pertanahan Indonesia

 

Permohonan dan Pemberian Hak Atas Tanah

Tanah sebagai Fondasi Pembangunan: Fungsi, Pengelolaan, dan Kepastian Hukum

Pemberian hak atas tanah merupakan penetapan pemerintah atas sebidang tanah negara kepada subjek hukum tertentu. Pemberian ini mencakup perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak setelah masa berlakunya berakhir, serta perubahan jenis hak atas tanah. Melalui mekanisme ini, negara memberikan wewenang pemanfaatan tanah dengan batasan yang jelas, tanpa mencakup kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

 

Perolehan Tanah Hak melalui Pelepasan dan Pemindahan Hak

Tanah yang telah dilekati hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dapat diperoleh melalui pelepasan atau pemindahan hak. Pelepasan hak dilakukan dengan memutus hubungan hukum pemegang hak dengan tanahnya melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi. Sementara itu, pemindahan hak terjadi melalui perbuatan hukum seperti jual beli, hibah, atau tukar menukar, sepanjang pihak yang membutuhkan tanah memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

 

Pencabutan Hak dan Kepastian Hukum Tanah

 

Pencabutan hak atas tanah merupakan upaya terakhir yang dilakukan negara demi kepentingan umum apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Prinsip ini sejalan dengan fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA. Untuk menjamin kepastian hukum, setiap perolehan hak atas tanah harus didaftarkan sehingga menghasilkan sertipikat sebagai alat bukti yang kuat. Pendaftaran tanah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hukum, ketertiban administrasi, dan unifikasi hukum pertanahan nasional.