Tanah sebagai Fondasi Pembangunan: Fungsi, Pengelolaan, dan Kepastian Hukum
- https://elbuho.pe/wp-content/uploads/2022/10/crisis-agraria-arequipa-peru-1.jpg
Olret – Tanah memiliki fungsi ekologis, sosial, dan hukum yang krusial bagi pembangunan. Pengelolaan yang tepat serta kepastian hak atas tanah menentukan keberlanjutan dan keadilanmenentukan keberlanjutan dan keadilan pemanfaatannya.
Fungsi Tanah dalam Kehidupan dan Lingkungan
Tanah merupakan sumber daya utama yang menopang kehidupan manusia dan ekosistem. Selain menjadi media tumbuh tanaman dan penyedia unsur hara, tanah berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Kualitas fisika, kimia, dan biologi tanah sangat menentukan keberhasilan pertanian serta keberlanjutan fungsi ekologisnya. Tanah yang memiliki tekstur seimbang dan kandungan bahan organik yang cukup mampu mendukung ketersediaan air dan udara, sehingga produktivitas tanaman dapat meningkat dan taraf hidup masyarakat ikut terdorong.
Dampak Alih Fungsi Lahan terhadap Kualitas Tanah
Perubahan penggunaan lahan, khususnya dari hutan menjadi perkebunan atau permukiman, membawa dampak besar terhadap kualitas tanah. Penurunan kandungan bahan organik akibat pembukaan lahan menyebabkan rusaknya struktur tanah dan menurunnya fungsi hidrologis.
Kondisi ini berkontribusi terhadap berbagai masalah lingkungan seperti banjir, erosi, dan longsor. Meski alih fungsi lahan sering bertujuan meningkatkan nilai ekonomi, tanpa pengelolaan yang tepat justru dapat menurunkan produktivitas lahan dalam jangka panjang.
Pengelolaan Tanah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemanfaatan tanah untuk pembangunan perlu dilakukan secara seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan yang intensif tanpa memperhatikan daya dukung tanah terbukti menurunkan kualitas fisik tanah, terutama pada sistem monokultur.
Oleh karena itu, pola tanam yang beragam dan perlindungan tutupan lahan menjadi kunci untuk menjaga kandungan bahan organik dan stabilitas tanah agar tetap produktif.
Kepastian Hukum melalui Pendaftaran dan Hak Atas Tanah
Selain fungsi ekologis dan ekonomi, tanah juga memiliki dimensi hukum yang penting. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak melalui sertipikat sebagai alat bukti yang kuat.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap hak, objek, dan subjek tanah, meskipun tetap membuka ruang pembuktian di pengadilan. Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan dan pemanfaatan tanah untuk pembangunan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.