Konsolidasi Kelembagaan Negara: Menata Ulang Lembaga Negara di Tengah Dinamika Demokrasi dan Reformasi Konstitusi
- https://forumkeadilan.com/wp-content/uploads/2023/10/Ilustrasi-TNI.jpg
Olret –Perkembangan negara modern menuntut tata kelola kelembagaan yang efisien, selaras, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Di Indonesia, dinamika kelembagaan negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pembentukan lembaga-lembaga negara sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi konstitusi pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Banyaknya lembaga negara yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan tertentu, terutama di bidang pertahanan, keamanan, dan pelayanan publik, sering kali justru melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan. Oleh karena itu, gagasan konsolidasi kelembagaan negara menjadi isu penting dalam menata kembali struktur ketatanegaraan Indonesia agar tetap efektif, demokratis, dan konstitusional.
Sejarah Pembentukan Lembaga Pertahanan dan Keamanan Negara
Sejarah kelembagaan negara di bidang pertahanan dan keamanan menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah membentuk berbagai lembaga strategis untuk menjaga kedaulatan negara. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dibentuk Dewan Pertahanan Negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai bagian dari sistem pemerintahan saat itu. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Lembaga Pertahanan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 yang kemudian secara kelembagaan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Lembaga ini selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, yang hingga kini berperan sebagai lembaga strategis dalam pengkajian ketahanan nasional. Namun, kehadiran lebih dari satu lembaga dengan fungsi serupa di bidang pertahanan dan keamanan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama ketika berdampingan dengan institusi lain seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Liberalisasi Negara Kesejahteraan dan Tren Perubahan Kelembagaan
Perubahan kelembagaan negara tidak dapat dilepaskan dari tren global liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan yang berkembang pesat sejak abad ke-20. Gelombang demokratisasi yang dijelaskan oleh Samuel Huntington menunjukkan bahwa demokrasi berkembang melalui beberapa fase besar yang turut memengaruhi desain kelembagaan negara. Seiring dengan itu, negara kesejahteraan yang sebelumnya mengedepankan peran dominan negara dalam berbagai sektor mulai dituntut untuk melakukan penyesuaian. Liberalisasi ekonomi, privatisasi, deregulasi, dan debirokratisasi menjadi respons banyak negara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, organisasi negara dituntut untuk lebih ramping, adaptif, dan tidak terlalu intervensionis, sejalan dengan prinsip bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu membatasi diri tanpa mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya.
Reformasi Konstitusi dan Konsolidasi Kelembagaan Negara di Indonesia
Momentum reformasi tahun 1998 menjadi titik balik fundamental dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan dalam empat tahap antara tahun 1999 hingga 2002 membawa konsekuensi besar terhadap struktur kelembagaan negara. Jumlah norma dasar dalam UUD meningkat secara signifikan, sekaligus mengubah relasi kekuasaan antar lembaga negara. MPR tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan berbagai komisi independen lainnya bermunculan. Perubahan ini menuntut adanya konsolidasi dan penataan ulang kelembagaan negara secara menyeluruh agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tanpa konsolidasi yang jelas, keberadaan banyak lembaga justru berpotensi mengurangi efektivitas penyelenggaraan negara.
Lembaga Negara Independen dan Tantangan Penataan Kelembagaan
Pasca reformasi, Indonesia menyaksikan tumbuhnya berbagai lembaga negara independen dan semi-independen seperti KPK, KPU, Ombudsman, KPI, dan Dewan Pers. Lembaga-lembaga ini sering disebut sebagai lembaga non-struktural atau auxiliary state organs yang berfungsi menunjang kinerja cabang kekuasaan utama. Meskipun bukan organisasi non-pemerintah, lembaga-lembaga ini juga tidak sepenuhnya berada dalam cabang eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Keberadaan mereka mencerminkan kebutuhan negara modern akan mekanisme pengawasan dan pelayanan publik yang lebih profesional dan independen. Namun, tanpa desain konsolidasi yang matang, banyaknya lembaga independen justru menimbulkan persoalan koordinasi, akuntabilitas, dan kejelasan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan.
Belajar dari Praktik Negara Lain dalam Konsolidasi Kelembagaan
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembentukan lembaga negara baru tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Prancis, dikenal lembaga-lembaga penunjang negara seperti Federal Trade Commission dan Federal Communications Commission yang berfungsi sebagai state auxiliary organs. Namun, keberhasilan lembaga-lembaga tersebut ditopang oleh desain kelembagaan yang jelas, koordinasi yang kuat, serta sistem akuntabilitas yang ketat. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, pembelajaran dari praktik negara lain menjadi penting agar tidak sekadar meniru tanpa mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan hukum nasional. Konsolidasi kelembagaan negara harus diarahkan pada efisiensi, kejelasan fungsi, dan penguatan peran negara dalam melindungi kepentingan publik tanpa menciptakan beban birokrasi yang berlebihan.