Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h7cv9bgy2hbc1y3gz1pq00y3.jpg

Olret – Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu implikasi paling fundamental dari amandemen konstitusi tersebut adalah pergeseran paradigma dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat menuju supremasi konstitusi.

Lembaga Negara Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi

Dalam kerangka ini, kekuasaan kehakiman atau lembaga yudikatif ditempatkan sebagai pilar utama negara hukum yang berfungsi menjaga tegaknya hukum, keadilan, serta konstitusionalitas penyelenggaraan kekuasaan negara.

Penegasan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen meniscayakan adanya lembaga peradilan yang independen, imparsial, dan bebas dari intervensi kekuasaan lain.

Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945

Oleh karena itu, pembahasan mengenai sistem, struktur, dan kewenangan lembaga yudikatif pasca amandemen menjadi relevan untuk menilai sejauh mana konstitusi berhasil menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sistem dan Struktur Lembaga Yudikatif dalam Kerangka Pemisahan Kekuasaan

Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Lembaga yudikatif di Indonesia merupakan manifestasi dari prinsip pemisahan kekuasaan yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga negara.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini sekaligus menempatkan lembaga peradilan sebagai penjaga terakhir keadilan dalam sistem ketatanegaraan.

Pasca amandemen, struktur lembaga yudikatif tidak lagi bersifat tunggal. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

Penataan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang hingga kini masih menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Keberadaan dua pilar peradilan ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut model pembagian kewenangan yudisial, di mana Mahkamah Agung berfokus pada peradilan keadilan (court of justice), sementara Mahkamah Konstitusi berperan sebagai peradilan konstitusi (court of law).

Mahkamah Agung sebagai Puncak Peradilan dan Penjaga Keseragaman Hukum

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Kedudukan dan kewenangannya ditegaskan dalam Pasal 24A UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Peran Mahkamah Agung semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Dalam sistem hukum yang menganut tradisi civil law, Mahkamah Agung tidak hanya berfungsi sebagai pengadilan kasasi, tetapi juga sebagai institusi yang membina keseragaman penerapan hukum agar tidak terjadi disparitas putusan.

Dalam konteks negara hukum, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.

Namun, tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga administratif dan etik, terutama dalam menjaga integritas aparat peradilan di semua lingkungan peradilan.

Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Supremasi Konstitusi

Mahkamah Konstitusi lahir sebagai produk langsung dari amandemen ketiga UUD 1945 dan diatur secara tegas dalam Pasal 24C UUD 1945. Kehadirannya menandai peralihan penting dari supremasi MPR menuju supremasi konstitusi, di mana konstitusi ditempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan ini diperinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Putusan-putusannya yang bersifat final dan mengikat menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai aktor sentral dalam dinamika demokrasi dan penegakan prinsip checks and balances antar lembaga negara.

Komisi Yudisial dan Penguatan Integritas Kekuasaan Kehakiman

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan diperinci melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Berbeda dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial tidak menjalankan fungsi peradilan. Perannya lebih bersifat preventif dan etik, yakni memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh hakim yang berintegritas dan profesional.

Fungsi pengusulan calon Hakim Agung serta pengawasan perilaku hakim menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Keberadaan Komisi Yudisial mencerminkan kesadaran konstitusional bahwa independensi peradilan harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas, agar kebebasan hakim tidak berubah menjadi kekuasaan yang tidak terkendali.

Analisis 

Penataan lembaga yudikatif pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan komitmen konstitusional Indonesia untuk membangun negara hukum yang demokratis. Pemisahan kewenangan antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dirancang untuk memastikan tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, efektivitas lembaga yudikatif tidak hanya ditentukan oleh kuatnya norma konstitusi dan undang-undang, melainkan juga oleh integritas moral, profesionalisme hakim, serta konsistensi dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks inilah lembaga yudikatif diuji, bukan sekadar sebagai struktur kelembagaan, tetapi sebagai penopang utama keadilan dalam kehidupan bernegara.