Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Olret – Pembicaraan mengenai kekuasaan eksekutif tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam negara modern, kekuasaan tidak hanya dituntut efektif dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga harus tunduk pada pembatasan hukum.

Lembaga Negara Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi

Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem presidensial, menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Namun, setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konfigurasi kekuasaan tersebut mengalami perubahan signifikan.

Kekuasaan Presiden tidak lagi bersifat dominan tanpa kontrol, melainkan berada dalam jalinan pengawasan antarlembaga negara yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Konsep Kekuasaan Eksekutif: Dari Teori Klasik ke Praktik Konstitusional Indonesia

Secara konseptual, kekuasaan eksekutif berakar dari pemikiran Montesquieu yang menempatkannya sebagai kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan, eksekutif berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh legislatif dan tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945

Namun, praktik ketatanegaraan modern menunjukkan bahwa pemisahan tersebut tidak bersifat mutlak. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Formulasi norma ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif Indonesia bersifat konstitusional, artinya dijalankan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum dasar negara. Dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak hanya dipahami sebagai pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai penggerak utama penyelenggaraan negara.

Presiden sebagai Sentral Kekuasaan Eksekutif dan Dinamika Kewenangannya

Presiden Republik Indonesia memiliki kedudukan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan ini memberikan ruang kewenangan yang luas, mulai dari bidang pemerintahan, legislasi terbatas, hingga hubungan internasional.

Sebagai kepala negara, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sesuai Pasal 5 ayat (2).

Lebih jauh, Presiden juga terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif di Indonesia tidak bersifat pasif, melainkan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum dan pemerintahan nasional. 

Kedudukan Wakil Presiden: Fleksibilitas Konstitusional dan Tantangan Praktik

Wakil Presiden merupakan bagian integral dari lembaga kepresidenan yang dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Konstitusi hanya menyebutkan bahwa Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini memberikan ruang fleksibilitas yang luas bagi Presiden untuk menentukan peran Wakil Presiden sesuai kebutuhan pemerintahan.

Namun, di sisi lain, minimnya pengaturan eksplisit mengenai tugas Wakil Presiden kerap menimbulkan ketidakjelasan peran dalam praktik ketatanegaraan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekuatan Wakil Presiden sangat bergantung pada konfigurasi politik dan pembagian tugas oleh Presiden, bukan pada rumusan kewenangan konstitusional yang tegas.

Kementerian Negara sebagai Perpanjangan Tangan Kekuasaan Eksekutif

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hingga kini masih menjadi dasar hukum pembentukan kabinet.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam sistem presidensial, menteri bukanlah representasi kekuatan politik tertentu, melainkan pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Namun, dalam praktik politik Indonesia, keterlibatan partai politik dalam pengisian jabatan menteri kerap menimbulkan pergeseran fungsi kementerian dari instrumen kebijakan publik menjadi alat kompromi politik, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kekuasaan eksekutif.

Checks and Balances: Pembatasan Kekuasaan Eksekutif dalam Negara Hukum

Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan eksekutif tidak lagi berada pada posisi dominan tanpa pengawasan. Mekanisme checks and balances dibangun melalui keterlibatan DPR dan lembaga yudikatif dalam sejumlah kewenangan Presiden.

Persetujuan DPR dalam pembentukan undang-undang, penetapan APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 23, serta pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk pembatasan konstitusional terhadap Presiden.

Selain itu, peran Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi sesuai Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif harus selalu beririsan dengan prinsip supremasi hukum.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan lembaga negara lain.

Analisis

Kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan karakter presidensial yang kuat namun terkendali.

Presiden tetap menjadi aktor sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh norma konstitusi dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara.

Tantangan ke depan bukan terletak pada perluasan kewenangan eksekutif, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan akuntabilitas publik.