Dinamika Sistem Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg

Olret –Sistem pemerintahan merupakan unsur esensial dalam penyelenggaraan negara hukum karena menentukan bagaimana kekuasaan negara dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks hukum tata negara, sistem pemerintahan tidak hanya dipahami sebagai pola hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga sebagai mekanisme konstitusional yang bertujuan menjamin tercapainya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Bentuk Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Republik dan Monarki

 

Perkembangan sistem pemerintahan di berbagai negara menunjukkan bahwa tidak ada satu model yang bersifat universal. Setiap negara membangun sistem pemerintahannya berdasarkan sejarah, budaya, dan kebutuhan politiknya masing-masing. Di Indonesia, sistem pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang menegaskan prinsip kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta pembagian kekuasaan negara secara seimbang.

Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

 

Sistem Pemerintahan Parlementer

Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum

 

Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem di mana kekuasaan eksekutif berasal dari dan bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat erat karena kabinet dibentuk berdasarkan konfigurasi kekuatan politik di parlemen. Keberlangsungan pemerintahan sangat bergantung pada dukungan mayoritas parlemen, sehingga stabilitas politik menjadi faktor yang sangat menentukan efektivitas pemerintahan.

 

Secara yuridis, sistem parlementer menempatkan parlemen sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan strategis dalam menentukan arah kebijakan negara. Kepala negara hanya menjalankan fungsi simbolik dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan politik. Sistem ini dianggap mampu mencerminkan kehendak rakyat secara langsung melalui wakil-wakilnya di parlemen, meskipun berpotensi menimbulkan instabilitas apabila terjadi konflik politik berkepanjangan.

 

Sistem Pemerintahan Presidensial

 

Sistem pemerintahan presidensial menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum dan menjalankan kekuasaan eksekutif secara mandiri sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dalam sistem ini, presiden tidak bertanggung jawab secara politik kepada parlemen, melainkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

 

Dalam perspektif hukum tata negara Indonesia, sistem presidensial ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances. Presiden memiliki kewenangan yang luas, namun dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh lembaga legislatif serta lembaga yudikatif. Penguatan sistem presidensial pasca-amandemen UUD 1945 bertujuan menciptakan stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title