Bentuk Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Republik dan Monarki
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg
Olret –Bentuk pemerintahan merupakan konsep fundamental dalam hukum tata negara karena berkaitan langsung dengan cara kekuasaan negara disusun, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Melalui bentuk pemerintahan dapat diketahui bagaimana hubungan antara rakyat dengan penguasa serta bagaimana mekanisme pengambilan keputusan negara dilaksanakan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai bentuk pemerintahan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis terhadap kehidupan bernegara dan berkonstitusi.
Dalam perkembangan ilmu negara, para ahli memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian bentuk pemerintahan dan perbedaannya dengan bentuk negara. Namun secara umum, bentuk pemerintahan dipahami sebagai sistem yang mengatur alat-alat kelengkapan negara serta hubungan fungsional antar lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan. Dua bentuk pemerintahan yang paling dominan dan masih diterapkan hingga saat ini adalah republik dan monarki, yang masing-masing berkembang melalui proses sejarah dan dinamika ketatanegaraan yang panjang.
Konsep Bentuk Pemerintahan dalam Ilmu Hukum Tata Negara
Dalam kajian hukum tata negara, bentuk pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari konsep sistem pemerintahan yang mencerminkan pembagian dan pelaksanaan kekuasaan negara. Pemerintahan dalam arti luas mencakup seluruh aktivitas negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum, termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga fungsi tersebut saling berkaitan dan membentuk suatu sistem yang utuh dalam rangka mencapai tujuan negara.
Sebagai suatu sistem, bentuk pemerintahan mengandung hubungan fungsional antar lembaga negara yang bersifat saling bergantung. Apabila salah satu lembaga tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka akan berpengaruh terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, bentuk pemerintahan tidak hanya menentukan struktur kelembagaan negara, tetapi juga menentukan efektivitas penyelenggaraan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Bentuk Pemerintahan Republik sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Bentuk pemerintahan republik didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat, yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan negara. Kepala negara dalam sistem republik tidak memperoleh kekuasaannya melalui hak turun-temurun, melainkan melalui mekanisme pemilihan yang mencerminkan kehendak rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan negara bukan milik pribadi penguasa, melainkan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan umum.