Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Perkembangan Hukum Nas

ilmu politik
Sumber :
  • https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg

Kewajiban tersebut diperkuat dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk peraturan perpajakan dan peraturan mengenai pertahanan negara. Secara normatif, kewajiban warga negara berfungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Tanpa pelaksanaan kewajiban yang bertanggung jawab, hak yang diberikan oleh negara berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan hukum.

Asas-Asas Kewarganegaraan dan Perkembangannya dalam Peraturan Perundang-Undangan

Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum

Asas kewarganegaraan merupakan landasan yuridis dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengadopsi asas ius sanguinis sebagai asas utama, dengan penerapan terbatas asas ius soli untuk mencegah terjadinya apatride atau tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mekanisme pewarganegaraan melalui naturalisasi aktif dan pasif, serta asas perkawinan yang menjunjung prinsip persamaan derajat.

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum dalam Pengembangan Pemikiran dan Praktik Hukum

Dalam perkembangannya, pengaturan kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memperkuat pengawasan lalu lintas orang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara dan orang asing.

Asas-asas khusus seperti kepentingan nasional, non-diskriminasi, dan perlindungan maksimum semakin menegaskan komitmen negara dalam melindungi status kewarganegaraan warganya.

Perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Jaminan Hak Warga Negara

Hak asasi manusia merupakan bagian integral dari hak warga negara yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga kini masih menjadi instrumen utama perlindungan HAM di Indonesia.

Selain itu, keberadaan Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memperkuat mekanisme penegakan HAM secara yudisial. Prinsip pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM juga ditegaskan dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk Rencana Aksi Nasional HAM.

Negara wajib menjamin hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penegakan HAM yang konsisten dan tidak diskriminatif menjadi syarat utama bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Catatan Penting

Hak dan kewajiban warga negara merupakan pilar utama dalam kehidupan bernegara yang diatur secara komprehensif dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Kewarganegaraan dan UU HAM.

Halaman Selanjutnya
img_title