Pendaftaran Tanah sebagai Pilar Kepastian Hukum: Dasar Hukum dan Prosesnya dalam Sistem Pertanahan Indonesia
- https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg
Olret –Pendaftaran tanah wajib dilakukan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, diatur dalam Pasal 19 UUPA dan dilaksanakan melalui PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah.
Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum dalam UUPA
Pendaftaran tanah di Indonesia merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa pemerintah di seluruh wilayah Republik Indonesia wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Pasal ini menjadi pijakan utama dalam sistem pertanahan nasional karena setiap hak atas tanah yang terdaftar akan mendapatkan pengakuan resmi yang kuat dari negara.
Peraturan Pelaksanaan dan Definisi Pendaftaran Tanah
Sebagai tindak lanjut dari amanat UUPA, ketentuan teknis pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang masih berlaku dan menjadi dasar penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia. Peraturan ini mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, dan pemeliharaan data fisik maupun yuridis bidang-bidang tanah serta pemberian surat tanda bukti berupa sertipikat. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 1 angka 1 PP 24/1997 yang menjelaskan ruang lingkup pendaftaran tanah, serta telah diperkuat dalam perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang lebih memodernisasi istilah dan cakupan pendaftaran tanah dalam sistem pertanahan dan pendaftaran hak.
Tujuan Pendaftaran Tanah dan Dasar Pasal Pelaksanaannya
Pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemegang hak sehingga mereka dapat dengan mudah membuktikan hak yang dimilikinya melalui sertipikat. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UUPA yang menyebutkan pendaftaran tanah harus mencakup pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak atas tanah serta peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Dengan demikian, sertipikat tanah tidak hanya menjelaskan subjek hak tetapi juga objek hak termasuk letak, batas, dan luas tanah yang bersangkutan.
Data Fisik, Yuridis, dan Publisitas Kepastian Administrasi
Pelaksanaan pendaftaran tanah mencakup pencatatan data fisik dan data yuridis yang lengkap. Data fisik mencakup informasi tentang lokasi, batas, dan luas bidang tanah, sedangkan data yuridis mencakup status hukum tanah serta siapa pemegang haknya. Semua data tersebut dibukukan dan dapat diakses sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan sesuai asas keterbukaan yang diatur dalam peraturan. Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bukti kepemilikan yang sah dan kuat dalam menghadapi sengketa atau permasalahan hak atas tanah lainnya. Dengan demikian, pendaftaran tanah menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan nasiona.