Hak Penguasaan Atas Tanah: Fondasi Hukum, Wewenang, dan Batasan dalam UUPA
- https://static-uat.cambiocolombia.com/s3fs-public/2022-10/whatsapp_image_2022-10-11_at_4.39.12_pm.jpg
Olret –Hak penguasaan atas tanah adalah dasar wewenang hukum bagi individu, negara, dan masyarakat adat untuk mengatur serta menggunakan tanah sesuai fungsi sosial dan ketentuan UUPA.
Pengertian Hak Penguasaan Atas Tanah
Hak penguasaan atas tanah merupakan serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan yang diberikan kepada pemegang hak untuk menggunakan tanah sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks umum, hak ini dipahami sebagai lembaga hukum sebelum dikaitkan dengan tanah dan subjek tertentu. Namun ketika telah melekat pada individu atau badan hukum dengan objek tanah tertentu, hak ini berubah menjadi hubungan hukum yang konkret. Istilah ini dikenal dalam berbagai bahasa seperti land rights, landrechten, dan landrechte yang pada dasarnya menekankan konsep kekuasaan dan kewenangan dalam penggunaan tanah.
Kewenangan Negara, Masyarakat Adat, dan Individu
Penguasaan oleh negara mencerminkan kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, masyarakat hukum adat memiliki kewenangan tradisional untuk menempati dan memanfaatkan tanah berdasarkan hak asal-usul mereka. Individu atau badan hukum memperoleh hak melalui pemberian negara, sehingga dapat memanfaatkan tanah bagi kepentingan pribadi seperti perumahan, pertanian, usaha produktif, dan kegiatan ekonomi lainnya. Ketiga bentuk penguasaan ini menunjukkan bahwa tanah memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomis.
Rumusan Hak Atas Tanah dalam UUPA
Pasal 4 UUPA menjelaskan bahwa hak atas tanah merupakan hak yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum untuk menggunakan permukaan bumi, tubuh bumi, air, dan ruang udara secara terbatas sesuai kebutuhan penggunaan tanah tersebut. Rumusan ini menegaskan bahwa hak atas tanah tidak berdiri sendiri, melainkan selalu dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, UUPA juga memuat pengaturan mengenai hak atas air dan ruang angkasa sebagai bagian integral dari penggunaan tanah.
Subjek, Objek, dan Batasan Penggunaan Tanah
Subjek hak atas tanah meliputi orang perorangan dan badan hukum. Mereka diberi kewenangan untuk menggunakan tanah dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Objek hak atas tanah mencakup permukaan tanah, tubuh bumi, air, serta ruang udara dalam batas tertentu. Walau pemegang hak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah, undang-undang tetap memberikan sejumlah pembatasan, seperti fungsi sosial tanah, batas maksimum dan minimum kepemilikan, serta ketentuan bahwa hak milik hanya boleh dimiliki WNI dan badan hukum Indonesia. Melalui pembatasan ini, hukum menjaga agar penggunaan tanah tetap adil dan sesuai tujuan kesejahteraan bersama.