Pendaftaran Tanah sebagai Pilar Kepastian Hukum: Dasar Hukum dan Prosesnya dalam Sistem Pertanahan Indonesia
Senin, 15 Desember 2025 - 12:18 WIB
Sumber :
- https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg
Data Fisik, Yuridis, dan Publisitas Kepastian Administrasi
Pelaksanaan pendaftaran tanah mencakup pencatatan data fisik dan data yuridis yang lengkap. Data fisik mencakup informasi tentang lokasi, batas, dan luas bidang tanah, sedangkan data yuridis mencakup status hukum tanah serta siapa pemegang haknya. Semua data tersebut dibukukan dan dapat diakses sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan sesuai asas keterbukaan yang diatur dalam peraturan. Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bukti kepemilikan yang sah dan kuat dalam menghadapi sengketa atau permasalahan hak atas tanah lainnya. Dengan demikian, pendaftaran tanah menjadi instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan dalam pembangunan nasiona.