Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
Kamis, 8 Mei 2025 - 23:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses penonaktifan.
c. Melalui Aplikasi E-Dabu
Khusus untuk peserta yang terdaftar melalui perusahaan, penonaktifan dapat dilakukan oleh HRD perusahaan melalui aplikasi E-Dabu.
Penting untuk Diketahui
- Peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Menonaktifkan kepesertaan tanpa alasan yang diakui dapat menyebabkan akumulasi tunggakan iuran.
Memahami aturan penonaktifan BPJS Kesehatan membantu kamu dalam mengelola kepesertaan dengan bijak. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan status kepesertaan sesuai dengan kondisi terkini agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan atau kewajiban iuran yang tidak perlu.