Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
Kamis, 8 Mei 2025 - 23:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
- Paspor
- Visa atau izin tinggal di luar negeri
- Surat tugas belajar atau bekerja
- Surat pemberitahuan dari sponsor (jika ada)
Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui layanan PANDAWA.
3. Berhenti Bekerja atau PHK
Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan dan kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, status kepesertaan perlu diperbarui. Perusahaan wajib melaporkan perubahan status karyawan melalui aplikasi E-Dabu. Namun, peserta juga disarankan untuk memastikan statusnya dengan menghubungi BPJS Kesehatan.
4. Menjadi Warga Negara Asing
Jika seseorang berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing dan tidak lagi berdomisili di Indonesia, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya dapat dinonaktifkan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat pernyataan perubahan kewarganegaraan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BPJS Kesehatan
Halaman Selanjutnya
5. Tidak Lagi Terdaftar dalam DTKS (Untuk Peserta PBI)