Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
Kamis, 8 Mei 2025 - 23:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
5. Tidak Lagi Terdaftar dalam DTKS (Untuk Peserta PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi jika peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, tidak ditemukan keberadaannya saat verifikasi, atau telah berubah status menjadi pekerja dengan penghasilan tetap.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara:
a. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Baca Juga :
Waspada! Ini Dia Modus Penipuan WA dan Telepon yang Paling Sering Dialami Masyarakat Indonesia
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai alasan penonaktifan.
b. Melalui Layanan PANDAWA
Halaman Selanjutnya
Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses penonaktifan.