Biadab Bangat! Seorang Ayah Tiri Perkosa Putrinya, Lapor Polisi Tapi Tetap Disuruh Satu Atap Sama Pelaku!
- Youtube
Penting untuk diingat: Gejala-gejala ini menegaskan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi wajib mencakup rehabilitasi psikososial yang intensif.
Perlindungan Hukum: Dari Ranah Privat ke Ranah Publik
Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi korban KDRT dan kekerasan seksual, terutama melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini adalah terobosan progresif yang menggeser isu KDRT dari masalah privat menjadi isu publik (delik biasa atau delik aduan yang diperberat), memastikan negara wajib hadir.
Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban:
Perlindungan Sementara
Kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara (berlaku maksimal 7 hari) dan dapat diperpanjang melalui penetapan Pengadilan Negeri. Perlindungan ini bisa berupa penempatan korban di rumah aman atau pendampingan.
Sanksi Pidana Tegas
Pelaku KDRT, termasuk kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara yang berat. Pasal 46 UU PKDRT mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda. Jika melibatkan anak, pidana ini bisa diperberat lagi berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Layanan Terpadu
UU PKDRT mewajibkan adanya pelayanan komprehensif bagi korban, meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum dari advokat, dan pelayanan sosial dari relawan.
Perlindungan ini harus dilaksanakan secara sinergis oleh kepolisian, jaksa, pengadilan, dan lembaga layanan masyarakat seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pemulihan berjalan optimal.
Kasus-kasus ini adalah pengingat yang menyakitkan: Kekerasan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya paling aman. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk bersuara, melaporkan, dan mendukung korban agar mereka tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi trauma.
Pesan Kunci: Jika Anda mengetahui atau mengalami KDRT atau pelecehan seksual, jangan diam. Melaporkan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan.