Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam Dan Relevansinya Dengan Sistem Pidana Modern
- https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2021/03/hukum-pidana-e1688107916500.jpg
Olret –Pembahasan mengenai hukuman dalam hukum pidana Islam atau fiqh jinayah selalu menarik karena menyentuh fondasi filosofis tentang keadilan, kepastian, dan kemaslahatan. Berbeda dengan sistem pidana modern yang banyak bertumpu pada teori utilitarian dan pencegahan, hukum pidana Islam mendasarkan legitimasinya pada wahyu, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini membuat teori hukumannya tidak semata-mata rasional instrumental, tetapi juga normatif-transendental.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan agar umat Islam menegakkan keadilan karena keadilan lebih dekat kepada takwa. Prinsip ini menjadi fondasi bahwa hukuman bukanlah sarana balas dendam, melainkan instrumen penegakan keadilan yang proporsional. Bahkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 disebutkan bahwa dalam qishash terdapat jaminan kehidupan, yang menunjukkan fungsi preventif dan protektif dari sanksi pidana.
Dalam konteks Indonesia, pembaruan hukum pidana telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menggantikan KUHP lama. Reformasi ini menunjukkan bahwa sistem pidana selalu bergerak mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Diskursus fiqh jinayah menjadi relevan untuk dibandingkan guna memperkaya perspektif filosofis hukum pidana nasional.
Konsep Klasifikasi Hukuman Dalam Fiqh Jinayah
Dalam fiqh jinayah, hukuman diklasifikasikan berdasarkan hubungan satu hukuman dengan hukuman lain. Terdapat hukuman pokok yang disebut jarimah hudud, yaitu sanksi yang telah ditentukan secara tegas oleh nash. Hakim dalam hal ini tidak memiliki diskresi untuk mengubah jenis dan kadarnya, karena sifatnya sudah definitif berdasarkan wahyu.
Selain hukuman pokok, dikenal pula hukuman pengganti. Misalnya dalam kasus qishash yang dapat diganti dengan diyat apabila terdapat pemaafan dari keluarga korban. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam membuka ruang restoratif melalui perdamaian, tanpa menghilangkan nilai pertanggungjawaban pelaku.
Di samping itu terdapat hukuman tambahan dan pelengkap. Hukuman tambahan melekat secara otomatis pada hukuman pokok, seperti hilangnya hak kesaksian bagi pelaku qazaf. Sementara hukuman pelengkap dijatuhkan melalui pertimbangan hakim. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa sistem pidana Islam memiliki struktur normatif yang sistematis dan tidak bersifat tunggal.
Kewenangan Hakim Dan Batasan Sanksi
Ditinjau dari kewenangan hakim, hukum pidana Islam membedakan antara hukuman yang bersifat terbatas dan hukuman yang memiliki alternatif. Hukuman terbatas adalah sanksi yang ketentuannya telah ditetapkan secara pasti dalam nash, seperti seratus kali dera bagi pelaku zina sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 2.
Sebaliknya, dalam perkara ta’zir, hakim memiliki ruang diskresi untuk menentukan jenis dan kadar hukuman sesuai tingkat kesalahan dan kemaslahatan. Diskresi ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum Islam dalam merespons dinamika sosial, tanpa keluar dari prinsip keadilan substantif.
Dalam sistem hukum Indonesia, diskresi hakim juga dikenal, terutama dalam penjatuhan pidana bersyarat, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru Tahun 2023. Perbandingan ini menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum modern sama-sama mengakui pentingnya keseimbangan antara kepastian norma dan kebijaksanaan hakim.
Objek Hukuman Dan Dimensi Keadilan
Hukuman dalam fiqh jinayah juga dibedakan berdasarkan objeknya, yaitu hukuman jasmani, psikologis, dan harta. Hukuman jasmani seperti potong tangan atau qishash bertujuan memberikan efek jera sekaligus perlindungan sosial. Hukuman psikologis berupa teguran atau ancaman berfungsi sebagai koreksi moral.
Adapun hukuman yang berkaitan dengan harta seperti diyat dan ganti rugi mencerminkan pendekatan kompensatoris. Dalam banyak kasus, pendekatan ini justru lebih dekat dengan gagasan restorative justice yang kini dikembangkan dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dimensi keadilan dalam hukum pidana Islam tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga korban dan masyarakat. Keseimbangan antara ketiganya menjadi indikator utama legitimasi suatu hukuman. Inilah yang menjadikan fiqh jinayah tidak semata represif, melainkan juga protektif dan korektif.
Filosofi Wahyu Dan Kritik Terhadap Utilitarianisme
Berbeda dengan hukum pidana Barat yang banyak dipengaruhi teori utilitas sosial, hukum pidana Islam berangkat dari legitimasi wahyu. Walaupun Al-Qur’an dan Sunnah tidak merinci seluruh teori hukuman, keduanya memberikan prinsip umum yang dapat diinterpretasikan secara kontekstual.
Prinsip istishab sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, termasuk Ibn Qayyim al-Jawziyah, menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Ini memberi dasar filosofis bahwa kepastian hukum dalam Islam berakar pada kontinuitas norma, bukan semata-mata pada batasan formal administratif.
Dengan demikian, teori hukuman dalam hukum pidana Islam menawarkan perspektif yang menyeimbangkan antara kepastian, keadilan, dan kemaslahatan. Ia tidak hanya berbicara tentang pembalasan, tetapi juga perlindungan sosial dan tanggung jawab moral. Relevansinya dengan sistem pidana modern terletak pada nilai universal yang diusungnya, yakni keadilan yang tidak semata pragmatis, tetapi juga etis.