Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gny58cbft3t8j9h8facz3567.jpg
Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan ini diperketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan memenuhi syarat tertentu, sehingga prinsip keadilan tidak hanya bersifat moral tetapi juga yuridis.
Larangan Karena Talak Tiga
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg
QS. Al-Baqarah ayat 230 menegaskan bahwa seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga tidak boleh rujuk atau menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain dan pernikahan itu berlangsung secara sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa talak bukanlah permainan yang dapat diucapkan tanpa tanggung jawab.
Hikmah dari larangan ini adalah memberikan efek jera dan mendorong kehati-hatian dalam menjatuhkan talak. Talak tiga dipandang sebagai bentuk keputusan final yang memiliki konsekuensi hukum berat. Dengan demikian, Islam menutup celah bagi praktik perceraian yang sewenang-wenang.
Meskipun bersifat sementara, larangan ini memiliki konsekuensi sosial dan psikologis yang mendalam. Ia menjadi instrumen kontrol agar lembaga perkawinan tidak dipermainkan, sekaligus melindungi martabat perempuan dari tindakan cerai yang impulsif.
Larangan Karena Iddah dan Ihram
Aktor Korea yang Menikah Dengan Lawan Mainnya
Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh dinikahi hingga masa tunggunya selesai, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 228. Masa iddah berfungsi memastikan kejelasan nasab serta memberikan waktu bagi perempuan untuk menata kembali kehidupan emosionalnya setelah perceraian atau kematian suami.
Demikian pula perempuan yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik haji maupun umrah, tidak boleh melangsungkan akad nikah. Larangan ini berkaitan dengan penghormatan terhadap kesucian ibadah dan konsentrasi spiritual selama menjalankan ritual tersebut.
Kedua bentuk larangan ini bersifat temporer dan akan hilang dengan berakhirnya masa iddah atau ihram. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan dimensi biologis, psikologis, dan spiritual dalam mengatur perkawinan.
Larangan Perkawinan karena Perbedaan Agama
Mayoritas ulama sepakat bahwa laki-laki Muslim tidak boleh menikahi perempuan musyrik atau yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 yang melarang perkawinan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim.