Menunda Pemakaman: Dosa Besar yang Sering Luput dari Perhatian
- Youtube
Sebaliknya, jika jenazah adalah orang yang kurang baik, kita seharusnya bersyukur bisa segera 'melepaskan'nya dari dunia ini. Inilah makna terdalam dari penghormatan: menyegerakan urusan akhiratnya.
Empat Amanah yang Wajib Disegerakan
Ustadz Khalid Basalamah juga menggarisbawahi empat kewajiban yang tidak boleh ditunda sedikit pun setelah seseorang meninggal dunia:
Mengurus Jenazah: Proses memandikan, mengkafani, dan menyalatkan adalah tindakan pertama yang harus dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab terakhir kita.
- Baca Juga :Ustadz Khalid Basalamah Sebut Rahasia Rezeki Mengalir Deras: Kunci-Kunci Keberkahan dalam Hidup
Melunasi Utang: Utang adalah beban yang sangat berat bagi jenazah. Ahli waris harus segera melunasinya agar jenazah bisa tenang dari tanggungan dunia.
Menunaikan Wasiat: Wasiat yang ditinggalkan almarhum, selama tidak bertentangan dengan syariat, harus segera ditunaikan sebagai bentuk penghormatan atas keinginan terakhirnya.
- Baca Juga :Keajaiban Shalat Dhuha: Bukan Sekadar Sunnah, Tapi Jaminan Rezeki dan Pahala Sebesar Umrah
Membagikan Harta Warisan: Harta yang ditinggalkan harus segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah semua kewajiban jenazah terpenuhi.
Menangis Boleh, Meratap Jangan
Di tengah duka, Islam mengajarkan kita untuk menunjukkan adab yang bijaksana. Meneteskan air mata karena sedih adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah. Namun, ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar, seperti:
Meratap atau menangis dengan suara keras (meraung-raung).
Memukul-mukul diri, menampar wajah, atau merobek pakaian.
Membicarakan keburukan almarhum atau almarhumah.