Isu Ustadz Solmed Hingga Ustadzah Oki Pasang Tarif Dakwah Mahal. Inilah Hukumnya Dalam Islam!
- Viva
Dari sini jelas bahwa pada masa mutaqaddimin, para guru agama mendapat kucuran anggaran dari negara dan juga orang-orang kaya. Hanya saja dijaman sekarang ustadz/ustadzah bukan ASN sehingga tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Selain itu kegiatan dakwahnya juga tidak mendapatkan anggaran dana dari orang kaya. Maka boleh mengambil upah/insentif dari masyarakat untuk melancarkan syiar islam.
Dilansir Pula dari Laman Rumaysho, Allah Ta’ala berfirman,
اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)
Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya.
Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ
“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78.
Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi.
Lalu Berapa Tarif Yang Dianjurkan
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa Pendakwah boleh memasang tarif tapi tidak terlalu tinggi dan dinilai cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga (jika aktivitasnya hanya berdakwah).
Namun karena berdakwah kadang harus sampai ke luar kota/negeri. Boleh memasang tarif untuk biaya perjalanan dan transportasi serta tempat tinggal sementara waktu. Wallahu alam