Hukum Agraria dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

agraria
Sumber :
  • https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg

Perangkat Hukum Agraria di Masa Hindia Belanda (Pra-UUPA)

Surat Kabar Filipina Bereaksi Secara Seragam Terhadap Prospek Menghadapi Vietnam di Semifinal

Sebelum diberlakukannya UUPA, sistem hukum agraria yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) terdiri dari 5 perangkat hukum yang terpisah dan seringkali kontradiktif

Hukum Agraria Adat

Pelatih Vietnam Merasa Senang Dengan Kemenangan 3-1 Atas Indonesia

Seperangkat aturan agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku untuk tanah yang diatur oleh hukum adat (sering disebut sebagai tanah adat atau tanah Indonesia). Hukum ini mengatur penguasaan besar tanah oleh negara, tanah hak ulayat atau tanah milik perseorangan/individu yang tunduk pada hukum adat.

Hukum Agraria Barat

Pelatih Timnas U22 Indonesia Meminta Maaf Setelah Tersingkir Secara Mengejutkan dari SEA Games 33

Seperangkat aturan agraria yang berdasarkan pada hukum perdata Barat, khususnya Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum ini mengatur penguasaan tanah dengan nilai tertinggi, seperti hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht, dan hak Rechts van Gebruik. Pemberlakuan hukum ini didasarkan pada prinsip Konkordansi.

Hukum Agraria Administratif

Seperangkat peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai badan penguasa untuk menjalankan kebijakan politik agraria. Sumber utama hukum ini adalah Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55 dan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118.

Hukum Agraria Swapraja

Seperangkat aturan agraria yang berlaku untuk daerah-daerah swapraja tertentu, seperti Yogyakarta dan Aceh. Hukum ini mengatur tanah di wilayah-wilayah yang bersangkutan.

Hukum Agraria Antar Golongan

Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa agraria antara individu yang tunduk pada hukum adat dengan individu yang tunduk pada hukum Barat. Hukum ini berfungsi sebagai panduan untuk menyelesaikan konflik mengenai tanah antar golongan.

Setelah kemerdekaan Indonesia, kelima perangkat hukum agraria ini dinyatakan tetap berlaku selama belum ada peraturan baru, sebelum akhirnya digantikan oleh UUPA yang menyatukan dan menyederhanakan sistem hukum agraria nasional.