Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://www.onelaw.id/blog/wp-content/uploads/2022/12/Pengertian-Hukum-Administrasi-Negara-Sumber-dan-Subjeknya-768x512.jpg

Olret –Perkembangan negara kesejahteraan telah membawa perubahan mendasar dalam cara pemerintah menjalankan fungsinya. Pemerintah tidak lagi bertindak semata-mata sebagai penguasa yang mengeluarkan perintah sepihak melalui instrumen hukum publik, tetapi juga sebagai aktor hukum yang aktif membangun relasi dengan masyarakat dan sektor swasta.

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Kompleksitas kebutuhan publik, keterbatasan sumber daya negara, serta tuntutan efektivitas pelayanan mendorong pemerintah untuk memanfaatkan instrumen hukum keperdataan dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan. Fenomena ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan, di mana batas antara hukum publik dan hukum privat menjadi semakin cair. Oleh karena itu, penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengaburkan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan negara kesejahteraan.

Kedudukan Pemerintah sebagai Subjek Hukum Keperdataan

Peraturan Kebijakan dalam Sistem Hukum Administrasi Negara: Antara Diskresi, Legalitas, dan Perlindungan Hak

Ketika pemerintah memasuki ranah hukum keperdataan, ia menempatkan diri sebagai subjek hukum yang secara formal setara dengan pihak lain. Hubungan hukum yang terbentuk didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, kesepakatan para pihak, dan iktikad baik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Namun, kesetaraan tersebut bersifat relatif, karena pemerintah pada hakikatnya tetap membawa kepentingan publik dalam setiap tindakan hukumnya. Kedudukan ganda pemerintah ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang khas, sebab meskipun menggunakan instrumen privat, pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban untuk bertindak demi kepentingan umum dan menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik.

Rasionalitas Penggunaan Instrumen Keperdataan oleh Pemerintah

Tindakan Pemerintahan dan Implikasi Hukumnya: Antara Tindakan Faktual dan Tindakan Hukum

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan rasionalitas dan efisiensi. Prosedur hukum publik yang kaku dan berlapis sering kali dipandang kurang adaptif dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi yang cepat berubah. Instrumen keperdataan menawarkan fleksibilitas dalam pengaturan hubungan hukum, memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan publik secara lebih cepat dan tepat. Dalam perspektif negara kesejahteraan, fleksibilitas ini diperlukan agar negara mampu menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan sosial secara optimal tanpa terhambat oleh prosedur yang berlebihan.

Bentuk-Bentuk Instrumen Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam praktik administrasi negara, pemerintah menggunakan beragam instrumen hukum keperdataan, mulai dari perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja sama, hingga kontrak pengadaan barang dan jasa. Selain itu, berkembang pula bentuk-bentuk perjanjian yang lebih kompleks, seperti perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang melibatkan kepentingan publik jangka panjang. Instrumen-instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai sarana kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Keberagaman bentuk ini menunjukkan bahwa hukum keperdataan telah menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan modern.

Perjanjian Pemerintah dan Potensi Ketimpangan Relasi Hukum

Meskipun secara formal bersifat keperdataan, perjanjian yang melibatkan pemerintah sering kali menunjukkan adanya ketimpangan relasi hukum. Pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena membawa kewenangan publik dan sumber daya negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dominasi pemerintah terhadap pihak lain, terutama masyarakat atau pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak agar perjanjian keperdataan yang dibuat pemerintah tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan terselubung yang merugikan kepentingan privat.

Hubungan Instrumen Keperdataan dengan Prinsip Negara Hukum

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah tidak boleh mengaburkan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi warga negara. Setiap tindakan pemerintah, termasuk yang bersifat keperdataan, harus tetap memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tetap memiliki peran pengawasan terhadap tindakan keperdataan pemerintah, terutama ketika tindakan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik.

Batasan Normatif dalam UU Administrasi Pemerintahan

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kerangka normatif yang penting dalam penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan, baik melalui instrumen publik maupun privat, harus berlandaskan asas legalitas dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, penggunaan instrumen keperdataan tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari mekanisme pengawasan atau tanggung jawab hukum yang melekat pada tindakan pemerintahan.

Tantangan Akuntabilitas dan Pengawasan

Salah satu tantangan utama dalam penggunaan instrumen hukum keperdataan adalah persoalan akuntabilitas dan pengawasan. Karena berada di wilayah privat, mekanisme pengawasan publik sering kali menjadi lebih lemah. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi praktik maladministrasi atau penyimpangan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, baik melalui pengadilan, lembaga pengawas internal, maupun partisipasi masyarakat, agar penggunaan instrumen keperdataan tetap sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan.

Analisis

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah merupakan keniscayaan dalam negara kesejahteraan yang kompleks dan dinamis. Instrumen ini memberikan fleksibilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun sekaligus membawa risiko penyimpangan jika tidak diatur secara ketat. Oleh karena itu, keseimbangan antara fleksibilitas dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan keperdataan yang dilakukan tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan berorientasi pada perlindungan kepentingan umum sebagai tujuan akhir negara kesejahteraan.