Perizinan dalam Negara Kesejahteraan: Rekonstruksi Instrumen Hukum Administrasi Negara
- https://www.robinarpanggabeanlawfirmandparthners.com/wp-content/uploads/2025/02/Hukum-Administrasi-Negara-768x432.jpg
Fungsi dan Tujuan Perizinan dalam Negara Kesejahteraan
Dalam negara kesejahteraan, fungsi perizinan mengalami perluasan yang signifikan. Izin tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat pembatas, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang digunakan pemerintah untuk mengarahkan pembangunan dan aktivitas masyarakat. Melalui perizinan, negara dapat mencegah dampak negatif kegiatan tertentu, melindungi kepentingan publik, serta memastikan distribusi sumber daya yang adil.
Tujuan perizinan sangat bergantung pada konteks kebijakan yang melatarbelakanginya, mulai dari perlindungan lingkungan hidup, pengendalian tata ruang, hingga pengaturan sektor ekonomi strategis. Oleh karena itu, perizinan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan kesejahteraan secara konkret.
Perizinan, Diskresi, dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, perizinan sering kali tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi. Diskresi diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dan mengatasi situasi konkret yang tidak sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan diskresi yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan merusak kepercayaan publik.
UU No. 30 Tahun 2014 memberikan batasan normatif yang tegas mengenai penggunaan diskresi, termasuk kewajiban untuk bertindak berdasarkan kepentingan umum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, reformasi perizinan tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan prosedur, tetapi juga dengan penguatan etika dan akuntabilitas pejabat publik.