Problem Hukum Konstitusi Di Indonesia Dalam Rangka Konstitusionalisme
- https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2024/07/08/1696222/QH4cg8iVtT.jpg?w=1024
Kehadiran lembaga-lembaga ini pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan pelayanan publik, serta menjamin independensi dalam sektor-sektor strategis.
Namun dalam praktiknya, perluasan kelembagaan ini juga membawa persoalan serius. Tumpang tindih kewenangan antar lembaga, konflik kepentingan, serta ketidakjelasan koordinasi sering kali menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sengketa kewenangan antarlembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi indikator bahwa desain konstitusional masih menyisakan ruang konflik struktural.
Selain itu, posisi lembaga independen yang berada di luar cabang kekuasaan klasik sering kali berada dalam situasi ambigu. Di satu sisi diharapkan bebas dari intervensi politik, namun di sisi lain tetap bergantung pada anggaran dan regulasi yang ditetapkan oleh lembaga politik.
Kondisi ini menuntut pengaturan yang lebih jelas agar prinsip independensi tetap terjaga tanpa mengorbankan akuntabilitas publik.
Sistem Presidensial Dan Tantangan Penguatan Checks And Balances
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Posisi ini diperkuat dengan pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Legitimasinya yang kuat memberikan stabilitas pemerintahan, tetapi sekaligus membuka potensi dominasi kekuasaan eksekutif.
Dalam kerangka konstitusionalisme, kekuasaan Presiden harus diimbangi dengan peran lembaga legislatif dan yudikatif. DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang strategis, sementara Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi. Mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas Presiden.
Tantangan terbesar terletak pada praktik politik yang sering kali membuat fungsi pengawasan menjadi lemah. Koalisi politik yang terlalu dominan di parlemen berpotensi mengurangi daya kritis DPR terhadap pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, prinsip checks and balances tidak berjalan optimal, sehingga risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar.
Amandemen UUD 1945 Dan Problem Konsistensi Norma Konstitusional
Empat tahap amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penguatan demokrasi, pembatasan masa jabatan Presiden, pembentukan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, serta penguatan perlindungan HAM merupakan capaian penting dalam reformasi konstitusi.