Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara

konstitusi
Sumber :
  • https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg

Olret –Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencerminkan dinamika politik dan tuntutan demokrasi yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia tidak hanya mengalami pergantian konstitusi, tetapi juga transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan negara. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950 menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia terus mencari bentuk paling ideal.

Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik yang mendorong perubahan besar terhadap UUD 1945. Empat kali amandemen yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 bukan sekadar penyempurnaan norma hukum, tetapi juga rekonstruksi desain kekuasaan negara agar lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Perubahan tersebut berdampak langsung pada fungsi lembaga negara, khususnya dalam bidang legislasi.

 Evolusi Konstitusi Indonesia dalam Perspektif Historis

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Dalam lintasan sejarah, Indonesia pernah memberlakukan tiga konstitusi berbeda. UUD 1945 berlaku sejak 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, kemudian digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menyesuaikan bentuk negara federal. Selanjutnya, UUD Sementara 1950 diberlakukan hingga 5 Juli 1959 sebelum akhirnya Presiden Soekarno menetapkan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.

Kembalinya UUD 1945 tidak serta-merta mengakhiri persoalan ketatanegaraan. Dalam praktik Orde Baru, konstitusi sering diposisikan sebagai dokumen yang “sakral” dan tidak boleh diubah, sehingga membuka ruang dominasi kekuasaan eksekutif. Presiden memegang peranan sangat besar dalam sistem legislasi, sementara DPR cenderung berfungsi sebagai lembaga stempel politik.

UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia

Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan dan melemahkan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, tuntutan reformasi mendorong perubahan konstitusi sebagai upaya membangun sistem ketatanegaraan yang lebih seimbang dan demokratis.

Mekanisme Perubahan Konstitusi: Formal dan Informal

Secara teori, perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu mekanisme formal (verfassungsänderung) dan mekanisme informal (verfassungswandlung). Mekanisme formal merupakan perubahan yang dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditentukan oleh konstitusi, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 mengenai tata cara perubahan Undang-Undang Dasar.

Indonesia memilih jalur formal dalam melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan persyaratan kuorum yang ketat dan persetujuan mayoritas anggota. Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian konstitusional agar perubahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap menjaga stabilitas sistem negara.

Sementara itu, perubahan informal biasanya terjadi melalui penafsiran hakim konstitusi, praktik ketatanegaraan, serta konvensi politik. Dalam konteks Indonesia, peran Mahkamah Konstitusi pasca-amandemen juga menjadi faktor penting dalam membentuk makna baru konstitusi melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat.

Kombinasi perubahan formal dan perkembangan praktik ketatanegaraan ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan dokumen statis, melainkan living constitution yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman.

Empat Amandemen UUD 1945 dan Dampaknya terhadap Struktur Kekuasaan

Amandemen UUD 1945 dilakukan dalam empat tahap, yaitu Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, dan Perubahan Keempat tahun 2002. Keempat amandemen tersebut menghasilkan perubahan signifikan terhadap substansi konstitusi.

Salah satu dampak paling penting adalah pergeseran kekuasaan legislasi. Pasal 20 UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden tidak lagi menjadi pemegang kekuasaan legislatif utama, melainkan berperan bersama DPR dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang. Perubahan ini memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan mempertegas fungsi parlemen sebagai representasi rakyat.

Selain itu, amandemen juga menghapus konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR direposisi menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini mengakhiri sistem hierarki lembaga negara dan mendorong hubungan kelembagaan yang lebih setara.

Amandemen juga melahirkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C, Komisi Yudisial melalui Pasal 24B, Dewan Perwakilan Daerah melalui Pasal 22C dan 22D, serta penguatan sistem pemilu melalui Pasal 22E. Kehadiran lembaga-lembaga ini menjadi instrumen penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Konsolidasi Demokrasi dan Tantangan Ketatanegaraan Pasca-Amandemen

Pasca-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran menuju demokrasi konstitusional yang lebih matang. Pemilihan Presiden secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 memperkuat legitimasi politik kepala negara. Pengaturan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan hak dasar warga negara.

Namun demikian, perubahan konstitusi tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi. Tantangan masih muncul dalam bentuk praktik politik transaksional, lemahnya kualitas legislasi, serta tarik-menarik kepentingan antar lembaga negara. Di sinilah pentingnya penguatan etika politik, profesionalisme penyelenggara negara, serta partisipasi publik dalam pengawasan kekuasaan.

 

Ke depan, konsistensi dalam menjalankan prinsip konstitusi menjadi kunci utama. Amandemen UUD 1945 harus dipahami bukan sekadar sebagai perubahan teks hukum, tetapi sebagai komitmen kolektif untuk membangun pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.