Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Asas-Pembentukan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg

Olret –Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak berhenti pada tahap pengesahan semata. Dalam praktik ketatanegaraan modern, setiap produk hukum harus tunduk pada mekanisme pengujian agar tetap sejalan dengan konstitusi, tidak melanggar hierarki norma, serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Di sinilah konsep pengujian peraturan perundang-undangan memperoleh relevansinya.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Secara konseptual, pengujian atau toetsing/review tidak hanya dilakukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif dalam kapasitas kewenangan masing-masing. Sistem hukum Indonesia mengadopsi model pengujian berlapis yang bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan serta mencegah lahirnya regulasi yang menyimpang dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Hakikat Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Negara Hukum

Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hakikat pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari prinsip supremasi konstitusi dan asas hierarki norma hukum. Dalam negara hukum, tidak ada satu pun peraturan yang boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengujian berfungsi sebagai instrumen korektif untuk memastikan keselarasan antara peraturan dengan Undang-Undang Dasar maupun peraturan yang berada di atasnya.

Secara teoritis, pengujian juga berkaitan erat dengan doktrin pemisahan kekuasaan atau separation of powers yang dikemukakan Montesquieu. Pemisahan kekuasaan bukan dimaksudkan untuk memisahkan lembaga secara kaku, melainkan menciptakan mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Melalui pengujian peraturan perundang-undangan, kekuasaan pembentuk hukum tidak berjalan tanpa kontrol, sehingga kebebasan politik warga negara tetap terlindungi. Dalam konteks ini, pengujian hukum menjadi instrumen demokrasi konstitusional yang menjamin bahwa produk legislasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional

Kerangka Hukum Pengujian Peraturan di Indonesia

Pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sementara itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 jo. UU Nomor 2 Tahun 2024, serta UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Selain itu, tata kelola pembentukan dan pengujian norma juga terhubung dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa sistem pengujian di Indonesia dibangun secara berlapis dan terintegrasi untuk menjaga kualitas legislasi nasional.

Pengujian oleh Lembaga Eksekutif (Executive Review)

Pengujian oleh lembaga eksekutif dikenal sebagai executive review, yang dilakukan dalam bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan yang dihasilkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Melalui Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap regulasi yang telah berlaku.

Executive review bertujuan menilai efektivitas peraturan, kesesuaian dengan kebijakan nasional, serta dampaknya terhadap masyarakat. Hasil evaluasi ini dapat berupa rekomendasi perubahan, pencabutan, atau harmonisasi regulasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, meskipun kewenangan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat telah dibatasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, mekanisme pembinaan dan pengawasan tetap berjalan melalui evaluasi administratif dan fasilitasi harmonisasi regulasi. Dengan demikian, executive review berperan sebagai pengawasan internal pemerintah untuk memastikan regulasi tetap sinkron dengan kepentingan nasional dan prinsip hukum yang berlaku.

Pengujian oleh Lembaga Legislatif (Legislative Review)

Pengujian oleh lembaga legislatif atau legislative review dilakukan melalui fungsi legislasi DPR bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Dalam praktiknya, legislative review dilakukan melalui perubahan atau pencabutan undang-undang yang dinilai tidak lagi relevan atau bermasalah secara substansial.

Proses ini bersifat politis-yuridis karena melibatkan dinamika politik dalam pembahasan undang-undang. Namun demikian, legislative review tetap memiliki peran penting dalam memperbaiki regulasi secara sistemik. Penyusunan naskah akademik, harmonisasi antar norma, serta pembahasan terbuka menjadi instrumen pengujian awal terhadap substansi rancangan undang-undang sebelum disahkan. Dengan mekanisme ini, parlemen tidak hanya menjadi pembentuk hukum, tetapi juga berfungsi sebagai evaluator kebijakan legislasi nasional.

Pengujian oleh Lembaga Yudikatif (Judicial Review)

Judicial review merupakan bentuk pengujian yang paling dikenal publik karena dilakukan secara terbuka melalui proses peradilan. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pengujian di Mahkamah Konstitusi mencakup dua jenis, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian formil menilai apakah prosedur pembentukan undang-undang telah sesuai dengan ketentuan konstitusional, sedangkan pengujian materiil menilai kesesuaian substansi norma dengan UUD 1945. Sementara itu, Mahkamah Agung memeriksa apakah peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Judicial review menjadi instrumen penting perlindungan hak konstitusional warga negara, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi produk hukum yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Implikasi Pengujian terhadap Stabilitas Sistem Hukum Nasional

Pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya berdampak pada pembatalan norma, tetapi juga memengaruhi kualitas sistem hukum secara keseluruhan. Putusan pengujian sering kali menjadi rujukan dalam pembentukan regulasi baru, memperbaiki teknik legislasi, serta meningkatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang.

Di sisi lain, pengujian juga memperkuat budaya konstitusionalisme dan supremasi hukum. Ketika mekanisme pengujian berjalan efektif, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan meningkat. Hal ini pada akhirnya mendukung terciptanya stabilitas hukum, kepastian berusaha, dan perlindungan hak asasi manusia.

Analisis 

Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan executive review, legislative review, dan judicial review membentuk sistem pengawasan berlapis yang saling melengkapi. Model ini menunjukkan bahwa kekuasaan pembentukan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam pengawasan konstitusional.

Namun, tantangan terbesar ke depan bukan hanya memperkuat kewenangan pengujian, melainkan memastikan efektivitas pelaksanaannya. Transparansi proses, akses publik terhadap mekanisme pengujian, serta konsistensi putusan lembaga peradilan menjadi faktor penentu keberhasilan sistem ini. Jika dijalankan secara seimbang, pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya menjadi alat koreksi hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum yang berkelanjutan.