Konsepsi Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Negara
- https://3.bp.blogspot.com/-v5GGTiB8q2U/WSdtGxOWpiI/AAAAAAAABbY/ogB4zc0486IhN2WPHhKxNFfxX1TYgLleACLcB/w1200-h630-p-k-no-nu/politik-kompasiana.jpg
Pandangan ini menekankan dimensi etis dalam kehidupan bernegara. John Locke memandang tujuan negara sebagai upaya melindungi dan menjamin hak asasi manusia yang lahir dari perjanjian masyarakat.
Dalam pandangan ini, negara dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat dan bukan sebaliknya. Sementara itu, Niccolò Machiavelli menekankan tujuan negara pada terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman sebagai syarat utama keberlangsungan negara.
Selain pandangan para ahli, tujuan negara juga dikaji melalui teori kenegaraan, seperti teori negara kesejahteraan yang menekankan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, teori kedaulatan hukum yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara, serta teori jaminan atas hak dan kebebasan yang menekankan peran negara.
Fungsi Negara dalam Penyelenggaraan Kehidupan Bernegara
Fungsi negara merupakan perwujudan konkret dari tujuan negara dalam praktik pemerintahan. Negara berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan stabilitas sosial yang kondusif bagi kehidupan masyarakat.
Melalui pembentukan hukum dan penegakan peraturan perundang-undangan, negara berupaya mencegah konflik dan menjaga keteraturan sosial. Selain itu, negara juga berfungsi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pembangunan di berbagai bidang dan pengelolaan sistem ekonomi.
Fungsi pertahanan menjadi penting untuk melindungi kedaulatan negara dari ancaman luar, sementara fungsi keadilan diwujudkan melalui pembentukan lembaga peradilan yang menjamin perlakuan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Para ahli seperti John Locke, Miriam Budiardjo, dan Montesquieu juga mengemukakan pembagian fungsi negara yang pada intinya menekankan pentingnya pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Hubungan antara Tujuan dan Fungsi Negara dalam Teori Ketatanegaraan
Tujuan dan fungsi negara merupakan dua konsep yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Tujuan negara menggambarkan sasaran ideal yang hendak dicapai, sedangkan fungsi negara menunjukkan aktivitas nyata untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Menurut Jacobsen dan Lipman, tujuan negara mencakup ketertiban, kesejahteraan, dan moralitas, sedangkan fungsi negara diperlukan untuk menjamin keberlangsungan negara itu sendiri.
L.V. Ballard memandang tujuan negara sebagai upaya menciptakan ketertiban dan peradaban, sementara fungsi negara diwujudkan melalui penciptaan kondisi sosial dan hukum yang memungkinkan terpenuhinya kepentingan seluruh warga negara.