Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

ilmu politik
Sumber :
  • https://3.bp.blogspot.com/-v5GGTiB8q2U/WSdtGxOWpiI/AAAAAAAABbY/ogB4zc0486IhN2WPHhKxNFfxX1TYgLleACLcB/w1200-h630-p-k-no-nu/politik-kompasiana.jpg

Definisi Politik dan Implikasinya terhadap Konsep Negara dan Kekuasaan

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional

Beragam definisi politik yang berkembang dalam literatur ilmu politik menunjukkan adanya perbedaan penekanan konseptual di antara para sarjana. Sebagian memandang politik sebagai usaha mencapai kehidupan yang baik, sementara yang lain menekankannya sebagai proses perebutan dan pelaksanaan kekuasaan.

Dalam konteks hukum publik, definisi politik yang menitikberatkan pada kekuasaan memiliki relevansi yang kuat, karena kekuasaan merupakan prasyarat utama dalam pembentukan norma hukum yang bersifat mengikat.

Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Negara, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang sah, memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan, menegakkan hukum, serta mengalokasikan sumber daya demi kepentingan umum. Oleh karena itu, politik dan hukum bertemu pada titik kekuasaan yang dilembagakan secara sah.

Pengambilan Keputusan dan Kebijakan Publik sebagai Produk Politik-Hukum

Khilafah, Imamah, dan Nation-State: Pergulatan Konsep Kekuasaan Islam dalam Negara Hukum Modern

Pengambilan keputusan dalam negara merupakan proses politik yang memiliki konsekuensi hukum yang luas. Keputusan-keputusan tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik yang mengikat seluruh warga negara.

Dalam perspektif hukum, kebijakan publik tidak hanya dipahami sebagai hasil dari kehendak politik, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang harus memenuhi prinsip legalitas, legitimasi, dan keadilan.

Proses pengambilan keputusan selalu melibatkan pilihan di antara berbagai kepentingan, sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuasaan dan distribusi nilai dalam masyarakat.

Oleh karena itu, ilmu politik memberikan kontribusi penting dalam menganalisis bagaimana kebijakan publik dibentuk dan bagaimana hukum digunakan untuk mengatur serta mengendalikan pelaksanaannya.

Distribusi Nilai, Konflik, dan Konsensus dalam Negara Hukum

Distribusi atau alokasi nilai merupakan salah satu aspek fundamental dalam politik dan hukum. Negara, melalui kebijakan dan peraturan hukumnya, menentukan pembagian sumber daya, hak, dan kewajiban di antara warga negara.

Proses ini sering kali menimbulkan konflik karena keterbatasan sumber daya dan perbedaan kepentingan. Dalam negara hukum, konflik tersebut tidak diselesaikan melalui kekerasan, melainkan melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.

Dengan demikian, politik dapat dipahami sebagai sarana untuk membangun konsensus melalui aturan hukum yang mengikat, sekaligus sebagai instrumen penyelesaian konflik dalam kehidupan bernegara.

Halaman Selanjutnya
img_title