Sejarah Filsafat Hukum: Dari Hukum Alam hingga Realisme Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg
Olret –Filsafat hukum berkembang dari pemikiran hukum alam Yunani hingga realisme hukum modern. Perkembangannya mencerminkan perubahan pandangan tentang sumber dan tujuan hukum.
Filsafat Hukum pada Zaman Yunani Kuno
Pada zaman Yunani Kuno, filsafat hukum tumbuh dalam konteks kehidupan polis yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Pada awalnya, hukum dipahami sebagai perwujudan kehendak para dewa dan kekuatan supranatural. Namun, melalui pemikiran para filsuf seperti Sokrates, Plato, dan Aristoteles, hukum mulai dipahami secara rasional. Mereka memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam kehidupan bersama. Pemikiran ini menandai peralihan penting dari mitos menuju rasio dalam memahami hukum.
Pemikiran Filsafat Hukum Zaman Pertengahan
Zaman pertengahan ditandai dengan dominasi agama dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pemikiran hukum. Hukum dipandang sebagai kehendak Tuhan yang bersumber dari hukum abadi atau lex aeterna. Tokoh-tokoh seperti Agustinus dan Thomas Aquinas mengembangkan gagasan tentang hukum alam sebagai pengejawantahan rasio Tuhan dalam diri manusia. Pada masa ini, ketaatan terhadap hukum lebih didasarkan pada keimanan dan keyakinan religius daripada rasio manusia semata.
Peralihan Menuju Filsafat Hukum Modern
Memasuki zaman modern, terjadi pergeseran besar dalam cara pandang terhadap hukum. Rasio manusia mulai ditempatkan sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum. Ketergantungan pada hukum ilahi mulai dipertanyakan, dan hukum positif dipahami sebagai hasil kesepakatan manusia melalui kontrak sosial. Perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik, termasuk runtuhnya feodalisme dan munculnya negara modern yang menjunjung kedaulatan rakyat.
Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer
Pada abad ke-19 dan ke-20, filsafat hukum berkembang semakin kompleks dengan masuknya pendekatan empiris dan historis. Aliran realisme hukum menekankan bahwa hukum tidak semata-mata terdapat dalam undang-undang, tetapi juga dalam praktik sosial dan putusan hakim. Hakim dipandang sebagai aktor penting dalam membentuk hukum melalui interpretasi terhadap kenyataan sosial. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai fenomena yang hidup dan dinamis dalam masyarakat.