Sejarah Filsafat Hukum: Dari Hukum Alam hingga Realisme Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg

OlretFilsafat hukum berkembang dari pemikiran hukum alam Yunani hingga realisme hukum modern. Perkembangannya mencerminkan perubahan pandangan tentang sumber dan tujuan hukum.

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Filsafat Hukum pada Zaman Yunani Kuno

Pada zaman Yunani Kuno, filsafat hukum tumbuh dalam konteks kehidupan polis yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Pada awalnya, hukum dipahami sebagai perwujudan kehendak para dewa dan kekuatan supranatural. Namun, melalui pemikiran para filsuf seperti Sokrates, Plato, dan Aristoteles, hukum mulai dipahami secara rasional. Mereka memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam kehidupan bersama. Pemikiran ini menandai peralihan penting dari mitos menuju rasio dalam memahami hukum.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

 

Pemikiran Filsafat Hukum Zaman Pertengahan

Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

Zaman pertengahan ditandai dengan dominasi agama dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pemikiran hukum. Hukum dipandang sebagai kehendak Tuhan yang bersumber dari hukum abadi atau lex aeterna. Tokoh-tokoh seperti Agustinus dan Thomas Aquinas mengembangkan gagasan tentang hukum alam sebagai pengejawantahan rasio Tuhan dalam diri manusia. Pada masa ini, ketaatan terhadap hukum lebih didasarkan pada keimanan dan keyakinan religius daripada rasio manusia semata.

 

Peralihan Menuju Filsafat Hukum Modern

Memasuki zaman modern, terjadi pergeseran besar dalam cara pandang terhadap hukum. Rasio manusia mulai ditempatkan sebagai sumber utama dalam pembentukan hukum. Ketergantungan pada hukum ilahi mulai dipertanyakan, dan hukum positif dipahami sebagai hasil kesepakatan manusia melalui kontrak sosial. Perubahan ini dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik, termasuk runtuhnya feodalisme dan munculnya negara modern yang menjunjung kedaulatan rakyat.

 

Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer

 

Pada abad ke-19 dan ke-20, filsafat hukum berkembang semakin kompleks dengan masuknya pendekatan empiris dan historis. Aliran realisme hukum menekankan bahwa hukum tidak semata-mata terdapat dalam undang-undang, tetapi juga dalam praktik sosial dan putusan hakim. Hakim dipandang sebagai aktor penting dalam membentuk hukum melalui interpretasi terhadap kenyataan sosial. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai fenomena yang hidup dan dinamis dalam masyarakat.