Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Dinamika Pembentukan dan Penerapan Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg
Kelahiran dan Perkembangan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum lahir dari kesadaran bahwa hukum merupakan bagian dari proses sosial yang berlangsung dalam masyarakat. Pandangan ini berkembang seiring dengan munculnya kritik terhadap aliran positivisme hukum yang memandang hukum sebagai sistem normatif yang tertutup dan terlepas dari realitas sosial. Para pemikir sosiologi hukum menegaskan bahwa hukum hanya dapat dipahami secara utuh apabila dikaji dalam konteks sosial tempat hukum itu beroperasi.
Perkembangan sosiologi hukum dipengaruhi oleh pemikiran para sosiolog dan ahli hukum yang melihat hukum sebagai sarana pengatur kehidupan sosial. Dalam sejarahnya, sosiologi hukum berkembang sebagai disiplin interdisipliner yang menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial. Kehadirannya memberikan kontribusi penting dalam memahami kesenjangan antara hukum yang dicita-citakan dengan hukum yang berlaku dalam praktik, sekaligus menjelaskan faktor-faktor sosial yang memengaruhi efektivitas hukum.
Relevansi Sosiologi Hukum dalam Hukum Modern
Dalam konteks hukum modern, sosiologi hukum memiliki peranan yang semakin penting. Kompleksitas masyarakat modern dengan berbagai kepentingan yang saling berinteraksi menuntut hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif secara sosial. Sosiologi hukum membantu mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang memengaruhi keberhasilan penerapan hukum serta dampak hukum terhadap kehidupan masyarakat.
Pendekatan sosiologi hukum mendorong pembentukan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan sosial. Selain itu, pendekatan ini juga memberikan landasan bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam setiap penerapan hukum. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam mewujudkan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.