Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Dinamika Pembentukan dan Penerapan Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg
Olret –Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang hidup dalam suatu tatanan masyarakat. Hukum hadir sebagai salah satu pranata sosial yang memiliki peran sentral dalam mengatur hubungan antarmanusia guna menciptakan keteraturan, keadilan, dan kepastian. Seiring dengan perkembangan masyarakat, cara pandang terhadap hukum juga mengalami perubahan, dari yang semula menitikberatkan pada norma tertulis dan kepastian formal, menuju pendekatan yang lebih memperhatikan kenyataan sosial.
Dalam konteks tersebut, sosiologi hukum dan sociological jurisprudence muncul sebagai pendekatan yang menempatkan hukum dalam relasi erat dengan masyarakat. Aliran ini memandang hukum bukan sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai gejala sosial yang hidup, berkembang, dan dipengaruhi oleh nilai, kebiasaan, serta kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, kajian sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara nyata dalam kehidupan sosial.
Hakikat dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai suatu gejala sosial yang hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Pendekatan ini menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai seperangkat norma tertulis yang bersifat abstrak, melainkan sebagai bagian dari realitas sosial yang dipengaruhi oleh nilai, struktur, dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai produk interaksi sosial yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan kehidupan bersama.
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup kajian mengenai bagaimana hukum dibentuk, bagaimana hukum diterapkan oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana hukum diterima, ditaati, atau bahkan dilanggar oleh masyarakat. Fokus utama kajian ini terletak pada efektivitas hukum dalam kenyataan, yaitu sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sosiologi hukum berupaya menjelaskan hubungan antara hukum dengan faktor-faktor sosial seperti ekonomi, politik, budaya, dan struktur kekuasaan yang memengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Konsep Dasar Sociological Jurisprudence
Sociological jurisprudence merupakan aliran pemikiran hukum yang berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum yang terlalu menekankan kepastian normatif dan legalitas formal. Aliran ini berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat hukum itu berlaku. Hukum harus dipahami sebagai sarana yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar sebagai perintah penguasa yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Konsep dasar sociological jurisprudence menekankan pentingnya kesadaran hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pembentukan hukum harus mempertimbangkan realitas sosial agar hukum tidak kehilangan relevansinya. Dalam konteks ini, hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan mampu memberikan kemanfaatan nyata. Dengan demikian, sociological jurisprudence menempatkan hukum sebagai instrumen sosial yang berorientasi pada tujuan, terutama terciptanya ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemikiran Roscoe Pound dalam Sociological Jurisprudence
Roscoe Pound merupakan tokoh sentral dalam pengembangan sociological jurisprudence yang memperkenalkan gagasan hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Menurut Pound, hukum memiliki fungsi utama untuk melindungi berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat. Kepentingan tersebut mencakup kepentingan individu, kepentingan sosial, dan kepentingan umum yang harus diatur secara seimbang agar tidak saling bertentangan.
Pound menekankan bahwa hukum tidak boleh bersifat statis dan kaku, melainkan harus bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam pandangannya, penegak hukum, khususnya hakim, memiliki peran strategis dalam mengarahkan hukum agar mampu mendorong perubahan sosial yang dikehendaki. Oleh karena itu, penerapan hukum tidak cukup dilakukan secara formalistik, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dari putusan hukum. Konsep law as a tool of social engineering yang dikemukakan Pound menegaskan bahwa hukum dapat digunakan secara sadar untuk membentuk pola perilaku masyarakat menuju tujuan sosial tertentu.
Pemikiran Eugen Ehrlich dan Konsep Living Law
Eugen Ehrlich mengembangkan pendekatan sociological jurisprudence dengan menitikberatkan perhatiannya pada hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Menurut Ehrlich, pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan pada norma-norma sosial yang benar-benar dijalankan dan ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hukum formal hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan tatanan hukum yang berlaku.
Ehrlich berpandangan bahwa norma hukum bersumber dari fakta sosial yang tumbuh dari keyakinan dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, banyak aturan yang memiliki kekuatan mengikat meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif ini, negara bukan satu-satunya sumber hukum, melainkan salah satu dari sekian banyak institusi sosial yang berperan dalam pembentukan hukum. Pemikiran Ehrlich memberikan pemahaman bahwa hukum harus dilihat sebagai fenomena sosial yang dinamis dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Kelahiran dan Perkembangan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum lahir dari kesadaran bahwa hukum merupakan bagian dari proses sosial yang berlangsung dalam masyarakat. Pandangan ini berkembang seiring dengan munculnya kritik terhadap aliran positivisme hukum yang memandang hukum sebagai sistem normatif yang tertutup dan terlepas dari realitas sosial. Para pemikir sosiologi hukum menegaskan bahwa hukum hanya dapat dipahami secara utuh apabila dikaji dalam konteks sosial tempat hukum itu beroperasi.
Perkembangan sosiologi hukum dipengaruhi oleh pemikiran para sosiolog dan ahli hukum yang melihat hukum sebagai sarana pengatur kehidupan sosial. Dalam sejarahnya, sosiologi hukum berkembang sebagai disiplin interdisipliner yang menghubungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial. Kehadirannya memberikan kontribusi penting dalam memahami kesenjangan antara hukum yang dicita-citakan dengan hukum yang berlaku dalam praktik, sekaligus menjelaskan faktor-faktor sosial yang memengaruhi efektivitas hukum.
Relevansi Sosiologi Hukum dalam Hukum Modern
Dalam konteks hukum modern, sosiologi hukum memiliki peranan yang semakin penting. Kompleksitas masyarakat modern dengan berbagai kepentingan yang saling berinteraksi menuntut hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif secara sosial. Sosiologi hukum membantu mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang memengaruhi keberhasilan penerapan hukum serta dampak hukum terhadap kehidupan masyarakat.
Pendekatan sosiologi hukum mendorong pembentukan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan sosial. Selain itu, pendekatan ini juga memberikan landasan bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam setiap penerapan hukum. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam mewujudkan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.