Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Dinamika Pembentukan dan Penerapan Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/23/filsafat-hukum-48JVW.jpg
Olret –Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang hidup dalam suatu tatanan masyarakat. Hukum hadir sebagai salah satu pranata sosial yang memiliki peran sentral dalam mengatur hubungan antarmanusia guna menciptakan keteraturan, keadilan, dan kepastian. Seiring dengan perkembangan masyarakat, cara pandang terhadap hukum juga mengalami perubahan, dari yang semula menitikberatkan pada norma tertulis dan kepastian formal, menuju pendekatan yang lebih memperhatikan kenyataan sosial.
Dalam konteks tersebut, sosiologi hukum dan sociological jurisprudence muncul sebagai pendekatan yang menempatkan hukum dalam relasi erat dengan masyarakat. Aliran ini memandang hukum bukan sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai gejala sosial yang hidup, berkembang, dan dipengaruhi oleh nilai, kebiasaan, serta kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, kajian sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara nyata dalam kehidupan sosial.
Hakikat dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai suatu gejala sosial yang hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Pendekatan ini menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai seperangkat norma tertulis yang bersifat abstrak, melainkan sebagai bagian dari realitas sosial yang dipengaruhi oleh nilai, struktur, dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai produk interaksi sosial yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan kehidupan bersama.
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup kajian mengenai bagaimana hukum dibentuk, bagaimana hukum diterapkan oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana hukum diterima, ditaati, atau bahkan dilanggar oleh masyarakat. Fokus utama kajian ini terletak pada efektivitas hukum dalam kenyataan, yaitu sejauh mana hukum mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sosiologi hukum berupaya menjelaskan hubungan antara hukum dengan faktor-faktor sosial seperti ekonomi, politik, budaya, dan struktur kekuasaan yang memengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Konsep Dasar Sociological Jurisprudence
Sociological jurisprudence merupakan aliran pemikiran hukum yang berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum yang terlalu menekankan kepastian normatif dan legalitas formal. Aliran ini berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat hukum itu berlaku. Hukum harus dipahami sebagai sarana yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar sebagai perintah penguasa yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.