Alshad Ahmad Diisukan Menikahi Nissa Asyifa saat Hamil, Begini Pandangan Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • viva.co.id

Olret – Kabar Alshad Ahmad yang menikahi Nissa Asyifa saat tengah mengandung buah hatinya di usia delapan bulan kehamilan memicu perdebatan. Tak sedikit yang mengasihani Tiara Andini yang masih menjadi kekasih Alshad Ahmad, namun juga banyak yang penasaran mengenai hukum Islam menikah saat sedang hamil.

Menikah Dulu atau Bantu Orang Tua? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Dilansir dari viva.co.id, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pernah melangsungkan pernikahan secara Islam sebelum akhirnya memilih cerai pada tahun 2022 lalu. Hal ini terkuak dari web Mahkamah Agung. Di dalamnya terlihat jelas informasi mengenai hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Lantas bagaimana pandangan islam menikahi wanita dalam keadaan hamil?

Pernah Berzina, Apakah Calon Suami Harus Mengetahuinya?

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Photo :
  • viva.co.id

Pernikahan berasal dari kata “nikah” yang berarti “perjanjian antara laki- laki dan perempuan untuk bersuami.

Perayaan Maulid Nabi Boleh Dilakukan Asal Mendekatkan Diri Kepada Rasulullah SAW

Dalam kitab-kitab fiqh dinyatakan bahwa nikah menurut bahasa mempunyai  arti hakiki dan arti majzi. Arti hakikinya ialah “al-Dammu” yang berarti: menghimpit, menindih, bercampur atau berkumpul, sedangkan arti majazinya ialah: “al-wat” artinya bersetubuh.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991 atau dalam hal KUA (Kantor Urusan Agama) yang berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam diketahui bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahnnya.

Dilnasir dari Nu.or.id, menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54. Adapun isi dari Pasal tersebut adalah pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Pada ayat 2 yaitu perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pada ayat 3 yaitu dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.

Menurut Imam Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.

Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.

Boleh Dinikahi oleh Lelaki yang Tak Menghamili

Halaman Selanjutnya
img_title