Perang dalam Perspektif Islam

hadis ahkam
Sumber :
  • https://almuhtada.org/wp-content/uploads/2024/02/Pembuatan-Parit-dalam-Perang-Khandaq.jpg

OlretSejarah manusia tidak pernah sepi dari konflik dan peperangan. Sejak masa kuno hingga era modern, perang hadir dalam berbagai bentuk dan skala, bahkan dengan daya rusak yang semakin besar. Pemikir Muslim klasik seperti Ibnu Khaldun menyatakan bahwa perang merupakan bagian dari dinamika sosial manusia yang sulit dihindari dalam perjalanan peradaban.

Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam

Namun Islam tidak memandang perang sebagai tujuan, melainkan sebagai instrumen terakhir ketika kezaliman dan penindasan tidak lagi dapat diselesaikan melalui jalan damai. Dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah menjadi bukti bahwa kesabaran dan dialog adalah prioritas utama sebelum konfrontasi bersenjata ditempuh.

Karena itu, ajaran Islam menghadirkan konsep perang yang berbeda dari praktik brutal dalam sejarah dunia. Perang dalam Islam diikat oleh tujuan moral, sistem pembentukan yang teratur, tugas yang jelas, dan etika kemanusiaan yang tegas.

Daluwarsa Dan Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

Perang sebagai Realitas Sejarah dan Sunatullah

Perang merupakan bagian dari realitas sosial yang diakui oleh banyak pemikir, termasuk Ibnu Khaldun yang melihat konflik sebagai konsekuensi dari perebutan kekuasaan dan kepentingan. Dalam perspektif Islam, realitas ini dipahami sebagai bagian dari sunatullah dalam kehidupan manusia.

Hak Sipil dan Politik Wanita dalam Perspektif Islam dan Hukum Modern

Al-Qur’an dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 216 menyatakan bahwa perang diwajibkan atas kamu, padahal itu sesuatu yang kamu benci. Ayat ini menunjukkan bahwa perang bukanlah pilihan emosional, melainkan kewajiban dalam kondisi tertentu demi menjaga keadilan dan mempertahankan hak.

Dengan demikian, Islam bersikap realistis terhadap konflik, tetapi tetap memberikan batasan tegas. Perang tidak boleh didorong oleh ambisi duniawi semata, melainkan harus berada dalam kerangka menjaga kemaslahatan umat dan menolak agresi.

Sistem Pembentukan Angkatan Perang dalam Islam

Hadis riwayat Sahih Muslim dari Abu Hurairah menyatakan bahwa siapa yang mati dan tidak pernah berjihad serta tidak memiliki keinginan untuk itu, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafikan. Hadis ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan mental dan spiritual umat dalam membela kebenaran.

Namun kewajiban tersebut memiliki pengaturan yang jelas. Dalam hadis riwayat Sunan Ibnu Majah dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jihad perempuan adalah haji dan umrah, bukan perang bersenjata. Ini menunjukkan adanya pembagian peran dalam sistem pertahanan Islam.

Pembentukan angkatan perang dalam Islam tidak bersifat serampangan, melainkan terstruktur di bawah kepemimpinan yang sah. Prinsip ketaatan kepada pemimpin juga ditegaskan dalam konteks negara modern Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan profesionalitas dan kendali sipil atas militer.

Tujuan dan Tugas Angkatan Perang

Hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari Abu Musa Al-Asy’ari menegaskan bahwa siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, maka ia berada di jalan Allah. Tujuan perang dalam Islam adalah menjaga supremasi nilai keadilan dan tauhid, bukan ambisi kekuasaan.

Ulama seperti Ath-Thabari menjelaskan bahwa motivasi tambahan seperti harta rampasan perang tidak membatalkan jihad apabila niat utamanya tetap lurus. Hal ini diperkuat oleh Q.S. Al-Baqarah ayat 198 yang membolehkan mencari karunia Allah dalam konteks tertentu.

Dengan demikian, tugas angkatan perang bukan hanya bertempur, tetapi memastikan bahwa perjuangan tersebut berada dalam koridor nilai ilahiah. Dalam hukum nasional Indonesia, fungsi pertahanan negara ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen, bahwa pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Perlindungan terhadap Non-Kombatan

Dalam hadis riwayat Sunan Abu Dawud disebutkan perintah membunuh musyrik yang memerangi, namun tidak membunuh anak-anak. Dalam riwayat lain ditegaskan larangan membunuh perempuan dan orang tua renta yang tidak ikut berperang.

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Larangan membunuh anak-anak dan perempuan merupakan bentuk perlindungan sipil yang dalam hukum internasional modern dikenal sebagai prinsip distinction dalam hukum humaniter.

Etika ini sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. Dengan demikian, nilai kemanusiaan dalam Islam memiliki koherensi dengan prinsip hukum humaniter internasional.

Etika Perang dan Kepemimpinan Militer

Hadis panjang riwayat Sahih Muslim dari Buraidah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW selalu berwasiat kepada komandan agar bertakwa, tidak berkhianat, tidak memotong-motong mayat, dan tidak membunuh anak-anak. Bahkan sebelum perang, musuh diajak terlebih dahulu kepada Islam atau perjanjian damai.

Larangan berkhianat dan ingkar janji menunjukkan bahwa integritas moral tetap dijaga dalam situasi konflik. Bahkan Rasulullah melarang menjadikan nama Allah sebagai jaminan apabila tidak yakin mampu menepatinya, sebagai bentuk kehati-hatian hukum dan tanggung jawab etis.

Dalam konteks modern, etika ini relevan dengan prinsip akuntabilitas militer dan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap tindakan negara, termasuk militer, harus menghormati hak hidup dan martabat manusia.

Analisis 

Perang dalam Islam bukanlah ekspresi agresi, melainkan mekanisme pertahanan yang diatur secara ketat. Sistem pembentukannya menekankan kesiapan spiritual, tugasnya berorientasi pada nilai ilahiah, dan etikanya menjunjung tinggi kemanusiaan.

Islam mengakui bahwa perang mungkin menjadi keniscayaan sejarah, tetapi tetap membatasi dampaknya melalui aturan moral dan hukum yang tegas. Dengan demikian, jihad bukanlah simbol kekerasan, melainkan komitmen menjaga keadilan dalam kerangka tanggung jawab spiritual dan sosial.