Melodi dan Makna: Memahami Hukum Musik dalam Islam
- Youtube Masih Lurus
Olret – Musik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia, namun dalam konteks Islam, hukumnya seringkali menjadi topik perdebatan yang hangat.
Video ceramah Ustadz Khalid Basalamah yang berjudul "Apa Hukum Musik? Ternyata Boleh Dalam 2 Hal Ini" memberikan pencerahan menarik mengenai pandangan Islam terhadap musik, mengungkap dimensi-dimensi yang seringkali disalahpahami.
Larangan Tegas dan Dampaknya
Secara umum, mayoritas ulama dan imam mazhab — Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad — menyimpulkan bahwa mendengarkan musik dan nyanyian di luar konteks tertentu adalah haram.
Penafsiran ini banyak merujuk pada ayat 6 dan 7 dari Surat Luqman yang menyebutkan "lahwal hadis" (perkataan yang tidak berguna) yang diinterpretasikan sebagai nyanyian.
Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW juga secara eksplisit melarang alat musik dan nyanyian, bahkan mengaitkannya dengan azab. Salah satu hadis masyhur yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyebutkan akan datang suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.
Hadis lain bahkan menggambarkan perubahan bentuk menjadi kera dan babi bagi mereka yang meminum khamr, mengundang biduanita, dan menabuh musik.
Ulama seperti Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu juga menegaskan bahwa nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, layaknya air menumbuhkan sayuran. Umar bin Abdul Aziz bahkan menasihati gurunya untuk menanamkan kebencian terhadap nyanyian pada anak-anaknya, karena ia berasal dari setan dan berujung pada murka Allah.
Dua Pengecualian yang Dibolehkan
Meskipun demikian, video ini menyoroti dua pengecualian penting di mana musik dan nyanyian diperbolehkan dalam Islam, sesuai dengan kesimpulan umum para ulama:
1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Pada momen sukacita ini, Nabi Muhammad SAW pernah mengizinkan dua anak perempuan Anshar untuk bernyanyi di rumah Aisyah radhiyallahu anha. Beliau bersabda, "Wahai Abu Bakar sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini hari raya kita," menunjukkan bahwa pada hari raya, ekspresi kegembiraan melalui nyanyian sederhana diperbolehkan.
2. Pernikahan
Pernikahan juga menjadi salah satu momen di mana nyanyian dan tabuhan rebana diperbolehkan. Hadis sahih riwayat Bukhari menceritakan adanya anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi di acara pernikahan seorang sahabat wanita, Rubay' binti Mu'awwid.
Nabi SAW tidak mengingkari hal tersebut. Bahkan, hadis lain menyebutkan bahwa pembeda antara yang halal dan haram dalam pernikahan adalah menabuh rebana dan suara (nyanyian).
Refleksi dan Hikmah
Dengan memahami kedua pengecualian ini, kita bisa melihat adanya ruang bagi ekspresi kegembiraan yang Islami, terutama dalam konteks perayaan yang memiliki makna khusus.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengecualian ini bersifat spesifik dan tidak mengesampingkan pandangan umum tentang larangan musik yang berpotensi melalaikan dari mengingat Allah.
Video Ustadz Khalid Basalamah ini mengingatkan umat Muslim untuk senantiasa kritis dan mendasari pemahaman agama pada dalil-dalil yang kuat. Diskusi mengenai hukum musik dalam Islam tidak hanya sebatas "boleh atau tidak boleh", tetapi juga mengajak kita untuk merenungkan dampak spiritual dari setiap pilihan yang kita ambil dalam hidup.