Ustadz Khalid Basalamah dan Kasus Haji: Korban atau Terlibat?

Ustadz Khalid Basalamah dan Kasus Haji
Sumber :
  • Youtube

Olret – Video yang diunggah oleh Dr. Erdianto Effendi dengan judul "USTADZ KHALID BASALAMAH TIDAK TERSANGKUT KASUS HAJI" menyoroti peran Ustadz Khalid Basalamah dalam kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menteri Agama.

Skandal Roti Gluten-Free Palsu: Bayi 17 Bulan Nyaris Celaka, Korban Kanker Merugi!

Video ini memberikan perspektif hukum yang menarik, membedakan antara menjadi korban dan terlibat dalam sebuah kasus pidana.

Kronologi Kasus

Mahfud MD Bongkar Alasan Ignasius Jonan Dicopot: Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Dicurigai Rugikan Negara?

Ustadz Khalid Basalamah dipanggil oleh KPK sebagai saksi fakta dalam kasus korupsi haji 2024. Panggilan ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Dr. Erdianto Effendi menjelaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah adalah pemilik Uhud Tur, sebuah travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus.

Ia menerima tawaran dari travel lain, Muhyah Travel, untuk memindahkan jemaahnya dari program haji reguler ke haji khusus dengan biaya lebih mahal, namun dengan keberangkatan yang lebih cepat.

"Gak Kerja, Gak Makan": Lebih dari Sekadar Pepatah, Ini Filosofi Bertahan Hidup

Kasus korupsi ini sendiri berpusat pada perubahan skema kuota haji oleh oknum pejabat Kementerian Agama. Sesuai undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 80% untuk haji reguler dan 20% untuk haji khusus. Namun, skema ini diubah menjadi 50:50, yang disinyalir menyebabkan kerugian negara.

Posisi Ustadz Khalid Basalamah Menurut Hukum

Dr. Erdianto Effendi berpendapat bahwa Ustadz Khalid Basalamah adalah korban dalam kasus ini, bukan pelaku. Posisinya dianggap sebagai pihak ketiga yang menerima tawaran dari travel lain.

Keputusan yang ia ambil untuk menerima paket haji khusus tersebut dilegalkan oleh surat resmi dari Kementerian Agama. Menurut perspektif hukum, jika Ustadz Khalid Basalamah tidak mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama, ia tidak bisa disalahkan.

Perumpamaan yang diberikan dalam video ini cukup relevan: seseorang yang membeli tanah bermasalah tanpa mengetahui masalah tersebut tidak dapat disalahkan jika ia telah melakukan langkah-langkah kehati-hatian. Demikian pula, Ustadz Khalid Basalamah dianggap beritikad baik karena mengikuti prosedur yang dilegalkan oleh instansi resmi.

Kesimpulan

Video ini menegaskan bahwa Ustadz Khalid Basalamah tidak dapat dianggap sebagai orang yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana korupsi haji. Ia dipanggil sebagai saksi karena bersikap kooperatif untuk menjelaskan apa yang terjadi dari sudut pandangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title