Menunda Pemakaman: Dosa Besar yang Sering Luput dari Perhatian

Pemakaman Jenazah
Sumber :
  • Youtube

Olret – Dalam suasana duka, sering kali kita menyaksikan prosesi pemakaman yang ditunda hingga berhari-hari. Alasannya beragam, mulai dari menunggu kerabat yang jauh hingga mempersiapkan segala hal.

Rezeki Lancar dan Berkah: Kekuatan Doa Memohon Kemudahan

Namun, tahukah Anda bahwa praktik ini, dalam ajaran Islam, justru bisa termasuk dalam kategori dosa besar?

Ustadz Khalid Basalamah, dalam ceramahnya, menjelaskan bahwa penghormatan tertinggi kepada jenazah bukanlah dengan menundanya, melainkan dengan mempercepat penguburannya. Sebuah pandangan yang mungkin bertentangan dengan kebiasaan banyak orang.

Doa Ketika Mengalami Kesempitan dan Kesusahan Dalam Islam

Perjalanan Terakhir yang Tidak Boleh Tertahan

Mengapa harus buru-buru? Jawabannya terletak pada esensi perjalanan akhir seorang hamba. Rasulullah SAW mengajarkan kita dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Amalan yang Pahalanya Tidak Terputus Sampai Hari Kiamat Meski Sudah Meninggal Dunia

"Percepatlah pengurusan jenazah, karena jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun, jika jenazah itu tidak saleh, maka kalian telah menyingkirkan keburukan dari leher-leher kalian." (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Hadis ini menjadi landasan utama. Bayangkan, jika jenazah adalah orang yang baik, menunda pemakamannya sama saja menahan dirinya dari pahala dan kebaikan yang telah menanti di sisi Allah.

Sebaliknya, jika jenazah adalah orang yang kurang baik, kita seharusnya bersyukur bisa segera 'melepaskan'nya dari dunia ini. Inilah makna terdalam dari penghormatan: menyegerakan urusan akhiratnya.

Empat Amanah yang Wajib Disegerakan

Ustadz Khalid Basalamah juga menggarisbawahi empat kewajiban yang tidak boleh ditunda sedikit pun setelah seseorang meninggal dunia:

  • Mengurus Jenazah: Proses memandikan, mengkafani, dan menyalatkan adalah tindakan pertama yang harus dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab terakhir kita.

  • Melunasi Utang: Utang adalah beban yang sangat berat bagi jenazah. Ahli waris harus segera melunasinya agar jenazah bisa tenang dari tanggungan dunia.

  • Menunaikan Wasiat: Wasiat yang ditinggalkan almarhum, selama tidak bertentangan dengan syariat, harus segera ditunaikan sebagai bentuk penghormatan atas keinginan terakhirnya.

  • Membagikan Harta Warisan: Harta yang ditinggalkan harus segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak setelah semua kewajiban jenazah terpenuhi.

Menangis Boleh, Meratap Jangan

Di tengah duka, Islam mengajarkan kita untuk menunjukkan adab yang bijaksana. Meneteskan air mata karena sedih adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah. Namun, ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar, seperti:

Halaman Selanjutnya
img_title