Apakah Salat Kita Sah jika Membaca Takbiratul Ihram Tanpa Suara?
- freepik.com
Olret – Takbiratul Ihram adalah pintu gerbang shalat kita. Tanpa takbir ini, shalat tidak dianggap sah. Namun, seringkali muncul pertanyaan: apakah shalat kita tetap sah jika kita membaca takbir ini tanpa suara, hanya dalam hati?
Video dari Yufid TV yang berjudul "Membaca Takbiratul Ihram tanpa Suara, Apakah Shalatnya Sah?" memberikan penjelasan mendalam yang didasarkan pada pandangan para ulama.
Pendapat mayoritas ulama tentang Apakah Salat Kita Sah jika Membaca Takbiratul Ihram Tanpa Suara?
Menurut mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafiah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, mengucapkan Takbiratul Ihram haruslah dengan suara yang dapat didengar oleh diri sendiri. Ini adalah syarat sah yang tidak bisa diabaikan.
Mengapa? Karena membaca takbir (atau bacaan shalat lainnya) dianggap sebagai sebuah 'qiraah' atau bacaan, yang definisinya adalah mengucapkan kata-kata tersebut dengan lisan. Sekadar menggerakkan bibir dan lidah tanpa mengeluarkan suara tidak dianggap memenuhi syarat ini.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk Takbiratul Ihram, tetapi juga untuk semua bacaan shalat yang wajib maupun sunnah. Mulai dari Surah Al-Fatihah, takbir saat perpindahan, tasbih saat rukuk, hingga tasyahud dan salam, semuanya dianjurkan untuk diucapkan dengan suara yang setidaknya terdengar oleh telinga sendiri.
Bagaimana jika seseorang memiliki gangguan pendengaran atau berada di tempat yang sangat bising? Para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi khusus ini, seseorang tetap harus mengeluarkan suaranya seolah-olah ia bisa mendengarnya dalam keadaan normal.
Ini menunjukkan bahwa esensi dari takbir itu sendiri adalah ucapan lisan, bukan sekadar niat di dalam hati.
Meskipun demikian, ada pandangan lain dari sebagian ulama, seperti Malikiyah, yang berpendapat bahwa Takbiratul Ihram bisa tetap sah asalkan bibir dan lidah bergerak, meskipun suaranya tidak terdengar.
Namun, ada satu hal yang disepakati oleh semua mazhab: membaca Takbiratul Ihram atau bacaan shalat lainnya di dalam hati tanpa menggerakkan bibir dan lidah sama sekali, hukumnya tidak sah.
Kesimpulannya, demi memastikan keabsahan shalat kita, sebaiknya kita mengikuti pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama) yang mengharuskan Takbiratul Ihram diucapkan dengan suara yang terdengar oleh diri sendiri.
Dengan demikian, kita bisa lebih tenang dan yakin bahwa rukun shalat yang fundamental ini telah kita tunaikan dengan sempurna.