Belum Aqiqah, Boleh Qurban Dulu? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:38 WIB
Sumber :
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hukum qurban adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Jadi, Kalau Belum Aqiqah, Boleh Qurban?
Tidak ada dalil yang menyatakan qurban hanya sah jika seseorang sudah pernah diaqiqahi. Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah berbeda dan tidak saling bergantung.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Halaman Selanjutnya
“Jika seseorang belum diaqiqahi saat kecil, lalu saat dewasa ingin berqurban, maka tidak ada penghalang baginya. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak.”