Fondasi Hukum Tanah Nasional: Peran UUPA, Fungsi, dan Keterkaitannya dengan Hukum Adat

agraria
Sumber :
  • https://propertyklik.com/tips-properti/wp-content/uploads/2024/06/hukum-agraria-3.jpg

OlretUndang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk sebagai dasar dalam membangun sistem hukum agraria Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sederhana.

Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional

Tujuan utamanya meliputi: Menciptakan dasar hukum agraria nasional untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi rakyat, khususnya masyarakat tani. 

Mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan pengaturan dalam hukum tanah nasional. Memberikan kepastian hukum terkait hak-hak atas tanah bagi seluruh warga negara. Tujuan ini menjadi pijakan awal dalam membentuk tatanan hukum pertanahan yang sesuai dengan cita-cita keadilan sosial. 

Hukum Agraria dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Fungsi Pembangunan Hukum Tanah Nasional

Pembangunan hukum tanah nasional berfungsi untuk memperbaiki dan memperkuat sistem agraria melalui. 

Tips Cerdas Menikmati Pisang Tanpa Sakit Perut: Panduan Anti-Kembung!

Penghapusan dualisme hukum tanah, yaitu memadukan hukum kolonial dan hukum adat ke dalam satu sistem yang tercodifikasi dan Unifikasi hak-hak tanah, baik hak atas tanah maupun hak-hak yang melekat padanya, melalui ketentuan konversi UUPA serta Menyediakan landasan hukum bagi pembangunan agraria, termasuk reforma agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUPA. Dengan demikian, fungsi UUPA bukan sekadar mengatur, tetapi menjadi arah pembangunan sosial-ekonomi berbasis pertanahan.

Hubungan Fungsional UUPA dengan Hukum Adat

UUPA secara tegas menjadikan hukum adat sebagai dasar hukum tanah nasional, khususnya hukum adat yang hidup di masyarakat pribumi dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan serta nilai nasional Indonesia.

Hukum adat dipandang sebagai sumber nilai dan asas dalam pembentukan sistem agraria nasional. Hubungan UUPA dan hukum adat bersifat selektif, yaitu mengadopsi norma adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip sosialisme Indonesia.

Pasal 5 UUPA menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat yang disesuaikan, selama tidak berbenturan dengan hukum agama dan UU lainnya. Peran hukum adat sebagai fondasi menunjukkan adanya integrasi antara nilai lokal dan kebutuhan nasional.

Konsep Hukum Tanah dalam Perspektif UUPA

Pengembangan hukum pertanahan nasional berakar pada hukum adat, yang dinilai paling tepat karena telah lama hidup dan dipatuhi masyarakat.

Beberapa pokok pemikirannya: Hukum adat sebagai sumber legitimasi sosial, sehingga penggunaannya memiliki kekuatan moral yang kuat di masyarakat Indonesia dan Karakter hukum adat yang pluralistik melahirkan tantangan harmonisasi, sehingga diperlukan asas, konsep, dan lembaga baru sebagai acuan pembangunan hukum pertanahan nasional serta Asas-asas pokok UUPA, seperti asas keadilan, kebersamaan, dan fungsi sosial tanah, menjadi prinsip utama dalam pengaturan agraria. Pemikiran hukum adat yang dikodifikasi dalam UUPA memperkuat ciri khas Indonesia dalam sistem pertanahan modern.

Halaman Selanjutnya
img_title