Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagai Fondasi Kewenangan Pemerintahan
Jumat, 6 Februari 2026 - 10:00 WIB
Sumber :
- https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg
Dalam praktik PTUN, banyak sengketa administrasi berakar pada persoalan kewenangan. Hakim tidak hanya menilai substansi keputusan, tetapi juga menelusuri sumber kewenangan pejabat yang mengeluarkannya. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan merupakan elemen kunci dalam hukum administrasi negara.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai atribusi, delegasi, dan mandat menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemerintahan. Kejelasan kewenangan tidak hanya menjamin efektivitas birokrasi, tetapi juga menjadi fondasi utama perlindungan hukum bagi warga negara dalam negara hukum demokratis.