Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagai Fondasi Kewenangan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg

 

Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Keputusan yang lahir dari kewenangan atribusi pada dasarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat. Namun demikian, penggunaan kewenangan atribusi tetap dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apabila kewenangan digunakan secara menyimpang, keputusan yang dihasilkan tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Delegasi dan Peralihan Tanggung Jawab Kewenangan

Perizinan dalam Negara Kesejahteraan: Rekonstruksi Instrumen Hukum Administrasi Negara

Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan pemerintahan yang telah ada dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya. Berbeda dengan atribusi, delegasi selalu didahului oleh adanya kewenangan atribusi. Artinya, hanya kewenangan yang sah dan telah dimiliki sebelumnya yang dapat didelegasikan.

Dalam delegasi, terjadi peralihan tanggung jawab hukum dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Penerima delegasi bertindak atas nama dirinya sendiri dan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil. Oleh karena itu, delegasi harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kekaburan tanggung jawab.

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

 

Delegasi lazim digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, apabila delegasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau melampaui batas yang ditentukan, keputusan yang dihasilkan dapat dinilai cacat wewenang dan berpotensi dibatalkan oleh PTUN.

Mandat dalam Hubungan Internal Pemerintahan

Mandat merupakan pemberian kuasa kepada pejabat lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat. Berbeda dengan delegasi, mandat tidak memindahkan kewenangan secara yuridis. Kewenangan dan tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, sedangkan penerima mandat hanya menjalankan kewenangan tersebut secara faktual.

Dalam praktik pemerintahan, mandat sering digunakan dalam hubungan hierarkis, seperti antara menteri dan pejabat di bawahnya. Pemberian mandat bertujuan untuk memperlancar administrasi dan mempercepat pelayanan publik tanpa harus memindahkan kewenangan secara formal.

Namun demikian, penggunaan mandat juga harus dilakukan secara hati-hati. Keputusan yang diambil oleh penerima mandat tetap dianggap sebagai keputusan pemberi mandat. Apabila keputusan tersebut menimbulkan sengketa hukum, maka pemberi mandatlah yang bertanggung jawab secara yuridis.

 Implikasi Atribusi, Delegasi, dan Mandat terhadap Keabsahan KTUN

Keabsahan KTUN sangat bergantung pada kejelasan sumber kewenangan yang melahirkannya. Kesalahan dalam menentukan apakah suatu kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat dapat berakibat pada cacat wewenang. Cacat ini dapat menyebabkan keputusan dinyatakan batal atau dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title