Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagai Fondasi Kewenangan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://siplawfirm.id/wp-content/uploads/2023/06/law2-980x653.jpg

Olret –Dalam hukum administrasi negara, kewenangan merupakan unsur paling fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan. Tanpa kewenangan yang sah, suatu tindakan atau keputusan administrasi tidak hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai sumber dan bentuk kewenangan pemerintahan menjadi isu yang tidak terpisahkan dari konsep negara hukum.

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Kewenangan pemerintahan pada prinsipnya tidak lahir secara bebas, melainkan bersumber dari peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kewenangan tersebut dikenal melalui tiga mekanisme utama, yakni atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiga konsep ini menjadi fondasi yuridis lahirnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sah dan mengikat.

Asas Legalitas sebagai Landasan Kewenangan Pemerintahan

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

Asas legalitas merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip ini menempatkan hukum sebagai batas sekaligus legitimasi bagi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah. Tanpa asas legalitas, tindakan pemerintahan berpotensi menjadi sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, asas legalitas ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat pemerintahan bertindak sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memperkuat posisi warga negara sebagai subjek yang dilindungi dari tindakan administratif yang melampaui kewenangan.

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

 

Penerapan asas legalitas juga memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan KTUN. Setiap keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai cacat wewenang. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, cacat wewenang sering menjadi dasar pembatalan keputusan oleh hakim PTUN.

Atribusi sebagai Sumber Kewenangan Asli Pemerintahan

Atribusi merupakan pemberian kewenangan pemerintahan yang bersifat asli oleh pembentuk undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan ini lahir langsung dari norma peraturan perundang-undangan dan melekat pada jabatan tertentu. Oleh karena itu, atribusi menjadi sumber utama legitimasi bagi pejabat pemerintahan dalam bertindak.

Dalam praktik, atribusi memungkinkan negara menciptakan organ atau jabatan tertentu dengan kewenangan yang telah ditentukan sejak awal. Misalnya, kewenangan presiden, menteri, atau kepala daerah yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang. Kewenangan tersebut tidak berasal dari pelimpahan pihak lain, melainkan langsung dari pembentuk undang-undang.

 

Keputusan yang lahir dari kewenangan atribusi pada dasarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat. Namun demikian, penggunaan kewenangan atribusi tetap dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik. Apabila kewenangan digunakan secara menyimpang, keputusan yang dihasilkan tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Delegasi dan Peralihan Tanggung Jawab Kewenangan

Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan pemerintahan yang telah ada dari satu organ kepada organ pemerintahan lainnya. Berbeda dengan atribusi, delegasi selalu didahului oleh adanya kewenangan atribusi. Artinya, hanya kewenangan yang sah dan telah dimiliki sebelumnya yang dapat didelegasikan.

Dalam delegasi, terjadi peralihan tanggung jawab hukum dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Penerima delegasi bertindak atas nama dirinya sendiri dan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil. Oleh karena itu, delegasi harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kekaburan tanggung jawab.

 

Delegasi lazim digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, apabila delegasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau melampaui batas yang ditentukan, keputusan yang dihasilkan dapat dinilai cacat wewenang dan berpotensi dibatalkan oleh PTUN.

Mandat dalam Hubungan Internal Pemerintahan

Mandat merupakan pemberian kuasa kepada pejabat lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat. Berbeda dengan delegasi, mandat tidak memindahkan kewenangan secara yuridis. Kewenangan dan tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, sedangkan penerima mandat hanya menjalankan kewenangan tersebut secara faktual.

Dalam praktik pemerintahan, mandat sering digunakan dalam hubungan hierarkis, seperti antara menteri dan pejabat di bawahnya. Pemberian mandat bertujuan untuk memperlancar administrasi dan mempercepat pelayanan publik tanpa harus memindahkan kewenangan secara formal.

Namun demikian, penggunaan mandat juga harus dilakukan secara hati-hati. Keputusan yang diambil oleh penerima mandat tetap dianggap sebagai keputusan pemberi mandat. Apabila keputusan tersebut menimbulkan sengketa hukum, maka pemberi mandatlah yang bertanggung jawab secara yuridis.

 Implikasi Atribusi, Delegasi, dan Mandat terhadap Keabsahan KTUN

Keabsahan KTUN sangat bergantung pada kejelasan sumber kewenangan yang melahirkannya. Kesalahan dalam menentukan apakah suatu kewenangan bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat dapat berakibat pada cacat wewenang. Cacat ini dapat menyebabkan keputusan dinyatakan batal atau dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Dalam praktik PTUN, banyak sengketa administrasi berakar pada persoalan kewenangan. Hakim tidak hanya menilai substansi keputusan, tetapi juga menelusuri sumber kewenangan pejabat yang mengeluarkannya. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan merupakan elemen kunci dalam hukum administrasi negara.

 

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai atribusi, delegasi, dan mandat menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara pemerintahan. Kejelasan kewenangan tidak hanya menjamin efektivitas birokrasi, tetapi juga menjadi fondasi utama perlindungan hukum bagi warga negara dalam negara hukum demokratis.