Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://www.onelaw.id/blog/wp-content/uploads/2022/12/Pengertian-Hukum-Administrasi-Negara-Sumber-dan-Subjeknya-768x512.jpg

Perjanjian Pemerintah dan Potensi Ketimpangan Relasi Hukum

Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia

Meskipun secara formal bersifat keperdataan, perjanjian yang melibatkan pemerintah sering kali menunjukkan adanya ketimpangan relasi hukum. Pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih kuat karena membawa kewenangan publik dan sumber daya negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dominasi pemerintah terhadap pihak lain, terutama masyarakat atau pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak agar perjanjian keperdataan yang dibuat pemerintah tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan terselubung yang merugikan kepentingan privat.

Hubungan Instrumen Keperdataan dengan Prinsip Negara Hukum

Dinasti Turki Utsmani: Dari Negara Perbatasan hingga Imperium Hukum Islam Terbesar

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah tidak boleh mengaburkan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi warga negara. Setiap tindakan pemerintah, termasuk yang bersifat keperdataan, harus tetap memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tetap memiliki peran pengawasan terhadap tindakan keperdataan pemerintah, terutama ketika tindakan tersebut berdampak langsung pada kepentingan publik.

Batasan Normatif dalam UU Administrasi Pemerintahan

Dinasti Mughal di India: Jejak Kekuasaan Islam, Toleransi, dan Politik Imperium

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kerangka normatif yang penting dalam penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan, baik melalui instrumen publik maupun privat, harus berlandaskan asas legalitas dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, penggunaan instrumen keperdataan tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari mekanisme pengawasan atau tanggung jawab hukum yang melekat pada tindakan pemerintahan.

Tantangan Akuntabilitas dan Pengawasan

Salah satu tantangan utama dalam penggunaan instrumen hukum keperdataan adalah persoalan akuntabilitas dan pengawasan. Karena berada di wilayah privat, mekanisme pengawasan publik sering kali menjadi lebih lemah. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi praktik maladministrasi atau penyimpangan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, baik melalui pengadilan, lembaga pengawas internal, maupun partisipasi masyarakat, agar penggunaan instrumen keperdataan tetap sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan.

Analisis

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah merupakan keniscayaan dalam negara kesejahteraan yang kompleks dan dinamis. Instrumen ini memberikan fleksibilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun sekaligus membawa risiko penyimpangan jika tidak diatur secara ketat. Oleh karena itu, keseimbangan antara fleksibilitas dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan keperdataan yang dilakukan tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan berorientasi pada perlindungan kepentingan umum sebagai tujuan akhir negara kesejahteraan.