Tindakan Pemerintahan dan Implikasi Hukumnya: Antara Tindakan Faktual dan Tindakan Hukum

hukum administrasi
Sumber :
  • https://imgsrv2.voi.id/lmhf--FiUSbSz2rUac5rDWk-MvMNeAFao0Afk54LuD8/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80MTAyMi8yMDIxMDMyNjE1NDQtbW9iaWxlLmpwZw.jpg

Kompetensi Peradilan atas Sengketa Tindakan Pemerintah

Peran Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pembedaan jenis tindakan pemerintahan berimplikasi langsung terhadap kompetensi peradilan. Sengketa yang timbul dari tindakan hukum administrasi, khususnya keputusan tata usaha negara, menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Sebaliknya, sengketa yang bersumber dari tindakan hukum bersegi dua yang bersifat keperdataan menjadi kewenangan Peradilan Umum. Dengan demikian, klasifikasi tindakan pemerintahan tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menentukan secara konkret jalur hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum