Tindakan Hukum Pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hgzzsbg6mqs1cb9a3hpn7yve.jpg
Macam-Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, tindakan hukum dapat berbentuk keputusan atau penetapan (beschikking), pembentukan peraturan (regeling), maupun tindakan hukum lain yang memiliki implikasi administratif. Keputusan tata usaha negara umumnya bersifat konkret, individual, dan final, sehingga secara langsung mempengaruhi kedudukan hukum seseorang atau badan hukum.
Selain itu, tindakan hukum pemerintahan dapat dibedakan berdasarkan segi kehendaknya, yaitu tindakan sepihak dan tindakan bersegi dua. Tindakan sepihak lahir semata-mata dari kehendak pemerintah dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Sementara itu, tindakan bersegi dua melibatkan pihak lain, misalnya dalam bentuk kontrak antara pemerintah dan swasta. Meskipun bersifat kontraktual, tindakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan umum.
Karakteristik Tindakan Hukum Pemerintahan
Karakteristik utama tindakan hukum pemerintahan adalah sifatnya yang sepihak dan berlandaskan kewenangan publik. Pemerintah tidak bertindak atas dasar hak keperdataan, melainkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum pemerintah harus dapat diuji dari segi legalitas dan legitimasi.
Pemisahan antara kewenangan dan hak menjadi penting dalam menentukan rezim hukum yang berlaku. Ketika pemerintah bertindak berdasarkan kewenangan, maka hukum publik dan mekanisme hukum administrasi yang berlaku. Sebaliknya, ketika pemerintah bertindak untuk mempertahankan hak keperdataannya, ia tunduk pada hukum perdata. Pemahaman ini penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab hukum pemerintah.