Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Proses-Pembuatan-Peraturan-Perundang-undangan.jpg

Dalam kondisi kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Mekanisme ini menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden dalam bidang legislasi tetap dibatasi oleh prinsip checks and balances melalui persetujuan DPR.

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional

Pemerintah Daerah dalam Kerangka Desentralisasi dan Otonomi

Pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang menjalankan asas otonomi daerah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prinsip otonomi dan tugas pembantuan.

Norma dan Norma Hukum sebagai Fondasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Pengaturan lebih lanjut mengenai pemerintahan daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan lokal, menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengelola sumber daya daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.

Dalam konteks legislasi, kepala daerah bersama DPRD berwenang membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum daerah. Perda menjadi sarana strategis untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Khilafah, Imamah, dan Nation-State: Pergulatan Konsep Kekuasaan Islam dalam Negara Hukum Modern

DPRD sebagai Representasi Rakyat di Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi legislasi daerah, DPRD membahas dan menyetujui rancangan Perda bersama kepala daerah serta menyusun program pembentukan peraturan daerah.

Dalam fungsi anggaran, DPRD membahas dan menyetujui APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah. Sementara fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.

DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan politik terhadap kepala daerah. Mekanisme ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran Lembaga Yudisial dalam Menjaga Konstitusionalitas Hukum

Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari peran lembaga yudisial. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus perselisihan hasil pemilu.

Fungsi ini menjadikan MK sebagai penjaga supremasi konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang serta mengawasi jalannya peradilan.

Halaman Selanjutnya
img_title